SuaraBekaci.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya perintah dari Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi terkait pemotongan sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) lewat beberapa dinas di kota Bekasi.
Keterangan ini didapat oleh tim penyidik KPK setelah memeriksa sejumlah saksi di antaranya: Inspektorat Pemkot Bekasi Dian Herdiana; Lurah Bojong Rawalumbu Nanin; ASN pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; dan karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, dikutip dari Suara.com, Selasa (8/2).
Sebelumnya, pada Jumat (4/2), tim penyidik KPK juga menelisik dugaan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi terkait adanya perintah memotong anggaran untuk tunjangan di sejumlah kelurahan.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah, setelah memeriksa Lurah Jakamulia Kecamatan Bekasi Selatan Bahrudin dan Lurah Bojongmenteng Kecamatan Rawalumbu Hasan Sumalawat.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima suap ada berjumlah lima orang, mereka yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan pihak pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: Bekasi Masuk PPKM Level 3, Begini Aturan Jam Operasional Warteg: Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp5 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!