Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 04 Februari 2022 | 06:56 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

SuaraBekaci.id - Edy Mulyadi, tersangka ujaran kebencian terkait polemik 'tempat jin buang anak' yang saat ini menjadi tahanan di Bareskrim Polri mendapat bingkisan dan pesan dari Rizieq Shihab.

Menurut pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, Rizieq Shihab yang berada tak jauh dari sel kliennya itu mengirimkan bingkisan.

"Hari pertama langsung dapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, dikutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Jumat (4/2).

Dikatakan oleh Herman, bahwa Edy Mulyadi bersyukur mendapat bingkisan dari Rizieq Shihab. "Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab,"

Baca Juga: Shin Tae-yong Dipuji Setinggi Langit oleh Negara Tetangga: Dia Membangun Timnas Indonesia yang Kuat

Edy Mulyadi juga kata Herman berada di kondisi kesehatan yang cukup baik selama di rutan Bareskrim.

Sementara pengacara Edy Mulyadi yang lain, Juju Puwanto juga mengatakan bahwa kliennya diminta sabar dan tabah oleh Rizieq Shihab menghadapi kasusnya.

"Enggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu saja," kata Juju.

Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya.

Baca Juga: Kegembiraan Korban Begal di Kalimalang yang Bisa Mendapatkan Kembali Motornya

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional.

“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujar Dedi Prasetyo

Load More