SuaraBekaci.id - Seorang reporter perempuan, IW menuturkan mendapat dugaan pelecehan seksual hingga tindakan percobaan pemerkosaan yang dialaminya di salah satu media on-line.
Lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (2/2), korban mendapat pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan pada November 2015. Pelaku ialah manajer di perusahaan korban bekerja.
Pihak perusahaan terkait kasus ini sudah buka suara. Dari surat yang diterima Suara Bekaci, Kamis (3/2), pihak perusahaan mengeluarkan lima poin terkait kasus tersebut.
"Mengenai adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan salah seorang mantan manajer di Geotimes, Sdr Zahari. Untuk itu, kami sepenuhnya mendukung penyelidikan yang independen untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya mengenai kejadian yang dialami oleh pemilik akun twitter @irenzzz agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini," bunyi keterangan resmi dari pihak Geomedia, sebagai induk perusahaan dari media Geotimes.
Dijelaskan juga dalam pernyataan tersebut bahwa kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami korban diduga terjadi saat Farid Gaban menjadi pimpinan redaksi di Geotimes.
Terkait terduga pelaku, pihak perusahaan menegaskan bahwa Sdr. Zahari sudah tidak lagi bekerja di tempat mereka.
"Sdr. Zahari sudah tidak bekerja di Geotimes maupun Geomedia sejak Geotimes memutuskan berubah dari media cetak menjadi fullonline dan Sdr. Farid Gaban sudah tidak bekerja di Geotimes maupun Geomedia sejak tahun 2019 ketika Geotimes pindah manajemen, di bawah Geomedia"
Pihak perusahaan menegaskan tidak menoleransi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja dalam bentuk apapun.
Di poin terakhir, pihak perusahaan menyesalkan dan mengutuk bahwa dugaan kasus pelecehan seksual itu dialami oleh korban.
"Kami sangat menyesalkan atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut dan mengutuk keras segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan."
Sebelumnya, pihak Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus ini.
Dalam keterangannya, AJI Jakarta dan LBH Pers mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung