SuaraBekaci.id - Seorang reporter perempuan, IW menuturkan mendapat dugaan pelecehan seksual hingga tindakan percobaan pemerkosaan yang dialaminya di salah satu media on-line.
Lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (2/2), korban mendapat pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan pada November 2015. Pelaku ialah manajer di perusahaan korban bekerja.
Pihak perusahaan terkait kasus ini sudah buka suara. Dari surat yang diterima Suara Bekaci, Kamis (3/2), pihak perusahaan mengeluarkan lima poin terkait kasus tersebut.
"Mengenai adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan salah seorang mantan manajer di Geotimes, Sdr Zahari. Untuk itu, kami sepenuhnya mendukung penyelidikan yang independen untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya mengenai kejadian yang dialami oleh pemilik akun twitter @irenzzz agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini," bunyi keterangan resmi dari pihak Geomedia, sebagai induk perusahaan dari media Geotimes.
Dijelaskan juga dalam pernyataan tersebut bahwa kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami korban diduga terjadi saat Farid Gaban menjadi pimpinan redaksi di Geotimes.
Terkait terduga pelaku, pihak perusahaan menegaskan bahwa Sdr. Zahari sudah tidak lagi bekerja di tempat mereka.
"Sdr. Zahari sudah tidak bekerja di Geotimes maupun Geomedia sejak Geotimes memutuskan berubah dari media cetak menjadi fullonline dan Sdr. Farid Gaban sudah tidak bekerja di Geotimes maupun Geomedia sejak tahun 2019 ketika Geotimes pindah manajemen, di bawah Geomedia"
Pihak perusahaan menegaskan tidak menoleransi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja dalam bentuk apapun.
Di poin terakhir, pihak perusahaan menyesalkan dan mengutuk bahwa dugaan kasus pelecehan seksual itu dialami oleh korban.
"Kami sangat menyesalkan atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut dan mengutuk keras segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan."
Sebelumnya, pihak Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus ini.
Dalam keterangannya, AJI Jakarta dan LBH Pers mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74