SuaraBekaci.id - Seorang reporter perempuan, IW menuturkan mendapat dugaan pelecehan seksual hingga tindakan percobaan pemerkosaan yang dialaminya di salah satu media on-line.
Lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (2/2), korban mendapat pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan pada November 2015. Pelaku ialah manajer di perusahaan korban bekerja.
Pihak perusahaan terkait kasus ini sudah buka suara. Dari surat yang diterima Suara Bekaci, Kamis (3/2), pihak perusahaan mengeluarkan lima poin terkait kasus tersebut.
"Mengenai adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan salah seorang mantan manajer di Geotimes, Sdr Zahari. Untuk itu, kami sepenuhnya mendukung penyelidikan yang independen untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya mengenai kejadian yang dialami oleh pemilik akun twitter @irenzzz agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini," bunyi keterangan resmi dari pihak Geomedia, sebagai induk perusahaan dari media Geotimes.
Dijelaskan juga dalam pernyataan tersebut bahwa kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami korban diduga terjadi saat Farid Gaban menjadi pimpinan redaksi di Geotimes.
Terkait terduga pelaku, pihak perusahaan menegaskan bahwa Sdr. Zahari sudah tidak lagi bekerja di tempat mereka.
"Sdr. Zahari sudah tidak bekerja di Geotimes maupun Geomedia sejak Geotimes memutuskan berubah dari media cetak menjadi fullonline dan Sdr. Farid Gaban sudah tidak bekerja di Geotimes maupun Geomedia sejak tahun 2019 ketika Geotimes pindah manajemen, di bawah Geomedia"
Pihak perusahaan menegaskan tidak menoleransi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja dalam bentuk apapun.
Di poin terakhir, pihak perusahaan menyesalkan dan mengutuk bahwa dugaan kasus pelecehan seksual itu dialami oleh korban.
"Kami sangat menyesalkan atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut dan mengutuk keras segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan."
Sebelumnya, pihak Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus ini.
Dalam keterangannya, AJI Jakarta dan LBH Pers mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol