SuaraBekaci.id - Viral kasus tindak kekerasan seksual yang dialami oleh seorang reporter perempuan di salah satu media online. Korban membeberkan pengalaman tidak mengenakkannya itu lewat akun Twitter, Rabu (2/2).
Dalam keterangannya, korban mendapat pelecehan seksual hingga terjadi tindakan percobaan pemerkosaan. Kejadian ini sendiri terjadi pada November 2015.
Karena tidak ada respon dan tindakan dari kantor, korban mengaku mengadukan kasusnya ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Pihak AJI dan LBH Pers kemudian mendampingi korban dan berusaha bertemu dengan direksi tempat korban bekerja. Korban lalu melanjutkan bahwa proses mediasi kemudian gagal terjadi.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap:
1. Benar bahwa AJI Jakarta dan LBH Pers mendapat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual berupa dugaan upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap reporter perempuan di Geotimes. Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan.
2. Atas permintaan korban, AJI Jakarta dan LBH Pers mendampingi korban dan kemudian mendatangi kantor Geotimes di Menteng, Jakarta Pusat. Sesampainya di kantor, tim pendamping menunggu di ruang tamu dan korban menyampaikan ke redaksinya bahwa tim pendamping korban ada di kantor Geotimes untuk membicarakan kasus yang menimpanya. Pada akhirnya, tim pendamping tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor.
3. Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini, perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri.
4. AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.
Baca Juga: Viral, Kalimat Konyol di Etalase Kosong Minyak Goreng Bikin Warganet Ngakak dan Ingat Mantan
5. AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata