Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.

SuaraBekaci.id - Sebanyak tiga lurah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ketiga lurah itu yaitu Lurah Teluk Pucung Djunaidi Abdillah, Lurah Harapan Baru Dian Anggraini, dan Lurah Marga Mulya Makpudin.

Mereka diperiksa sebagai saksi soal dugaan pemotongan tunjangan lurah untuk keperluan Rahmat Effendi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Cari Barang Bukti, KPK Geledah Kantor Bupati Langkat

Pemeriksaan itu dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, KPK pada hari Rabu (26/1) juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Rahmat dan kawan-kawan, yaitu Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Agus Harpa dan Mutmainah selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.

"Agus Harpa yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi yang diduga karena adanya arahan tersangka RE," ucap Ali.

Sementara itu, saksi Mutmainah dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka Rahmat.

KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yaitu Rahmat, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga: Saksi Sidang Kasus Suap Dodi Reza Alex Ungkap Ada Catatan Khusus Untuk "Bos"

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Load More