SuaraBekaci.id - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur disebut menyerobot tanah Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura. Hal itu diungkapkan kuasa hukum enam pemangku hibah Grand Sultan, Muhammad Marwan.
Lahan untuk membangun IKN yang terbentang di sebagian Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagiannya lagi di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) itu kini diklaim Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura.
“Semua itu merupakan tanah warisan kepada 6 pemangku hibah Grand Sultan. Masyarakat yang memegang hak pakai atas beberapa tanah milik kerabat Kesultanan,” kata Muhammad Marwan, dikutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Rabu (26/1).
Bukan sekadar klaim, enam Pemangku Hibah Grand Sultan kini mengantongi bukti-bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Salah satu bukti itu tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Tenggarong yang berisikan Surat Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai nomor: W.1.8 PCHT.10-76-A/1997.
Dalam surat itu Pengadilan Negeri Tenggarong memandang perlu adanya penetapan kepemilikan tanah adat keluarga besar Kesultanan Kerajaan Kutai Kartanegara/Grand Sultan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap ahli warisnya.
“Selain itu, hak kepemilikan yang sah juga tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no: 05/lhn-1960, Pasal 20, ketentuan konversi Pasal 18 (Grand Sultant) tanggal 24-9-1960, terkait hukum adat, dikuatkan Peraturan Menteri Pertanahan dan Agraria No. 03/1962,” kata Marwan.
Tidak hanya itu, Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura juga mengantongi bukit lain atas kepemilikan tanah tersebut, yakni Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai nomor: HUK-898/C-43/Ahr080/1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan.
“Kami sedang membuat surat terbuka (untuk menuntut kepemilikan lahan kerabat kesultanan di IKN) dari para ahli waris yang masih mempunyai hak. Nantinya, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kaltim untuk membahas persoalan ini,”
Baca Juga: Pemerintah Jangan Anak Tirikan Pegadang Pasar Tradisional yang Miliki Stok Minyak Goreng Lama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang