SuaraBekaci.id - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur disebut menyerobot tanah Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura. Hal itu diungkapkan kuasa hukum enam pemangku hibah Grand Sultan, Muhammad Marwan.
Lahan untuk membangun IKN yang terbentang di sebagian Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagiannya lagi di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) itu kini diklaim Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura.
“Semua itu merupakan tanah warisan kepada 6 pemangku hibah Grand Sultan. Masyarakat yang memegang hak pakai atas beberapa tanah milik kerabat Kesultanan,” kata Muhammad Marwan, dikutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Rabu (26/1).
Bukan sekadar klaim, enam Pemangku Hibah Grand Sultan kini mengantongi bukti-bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Salah satu bukti itu tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Tenggarong yang berisikan Surat Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai nomor: W.1.8 PCHT.10-76-A/1997.
Dalam surat itu Pengadilan Negeri Tenggarong memandang perlu adanya penetapan kepemilikan tanah adat keluarga besar Kesultanan Kerajaan Kutai Kartanegara/Grand Sultan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap ahli warisnya.
“Selain itu, hak kepemilikan yang sah juga tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no: 05/lhn-1960, Pasal 20, ketentuan konversi Pasal 18 (Grand Sultant) tanggal 24-9-1960, terkait hukum adat, dikuatkan Peraturan Menteri Pertanahan dan Agraria No. 03/1962,” kata Marwan.
Tidak hanya itu, Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura juga mengantongi bukit lain atas kepemilikan tanah tersebut, yakni Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai nomor: HUK-898/C-43/Ahr080/1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan.
“Kami sedang membuat surat terbuka (untuk menuntut kepemilikan lahan kerabat kesultanan di IKN) dari para ahli waris yang masih mempunyai hak. Nantinya, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kaltim untuk membahas persoalan ini,”
Baca Juga: Pemerintah Jangan Anak Tirikan Pegadang Pasar Tradisional yang Miliki Stok Minyak Goreng Lama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien