SuaraBekaci.id - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur disebut menyerobot tanah Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura. Hal itu diungkapkan kuasa hukum enam pemangku hibah Grand Sultan, Muhammad Marwan.
Lahan untuk membangun IKN yang terbentang di sebagian Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagiannya lagi di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) itu kini diklaim Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura.
“Semua itu merupakan tanah warisan kepada 6 pemangku hibah Grand Sultan. Masyarakat yang memegang hak pakai atas beberapa tanah milik kerabat Kesultanan,” kata Muhammad Marwan, dikutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Rabu (26/1).
Bukan sekadar klaim, enam Pemangku Hibah Grand Sultan kini mengantongi bukti-bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Salah satu bukti itu tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Tenggarong yang berisikan Surat Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai nomor: W.1.8 PCHT.10-76-A/1997.
Dalam surat itu Pengadilan Negeri Tenggarong memandang perlu adanya penetapan kepemilikan tanah adat keluarga besar Kesultanan Kerajaan Kutai Kartanegara/Grand Sultan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap ahli warisnya.
“Selain itu, hak kepemilikan yang sah juga tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no: 05/lhn-1960, Pasal 20, ketentuan konversi Pasal 18 (Grand Sultant) tanggal 24-9-1960, terkait hukum adat, dikuatkan Peraturan Menteri Pertanahan dan Agraria No. 03/1962,” kata Marwan.
Tidak hanya itu, Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura juga mengantongi bukit lain atas kepemilikan tanah tersebut, yakni Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai nomor: HUK-898/C-43/Ahr080/1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan.
“Kami sedang membuat surat terbuka (untuk menuntut kepemilikan lahan kerabat kesultanan di IKN) dari para ahli waris yang masih mempunyai hak. Nantinya, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kaltim untuk membahas persoalan ini,”
Baca Juga: Pemerintah Jangan Anak Tirikan Pegadang Pasar Tradisional yang Miliki Stok Minyak Goreng Lama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74