SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran dana yang diterima Rahmat Effendi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dengan itu, KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, dan delapan orang lainnya selama 40 hari ke depan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari sampai 6 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Saat ini, kata dia, Effendi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), ditahan di Rumah Tahan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain mereka tersangka Direktur PT ME, Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM/pihak swasta), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS), ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.
Kemudian, tersangka Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL), ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta.
Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilaksanakan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.
Selain itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek itu Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud. Ia juga meminta mereka untuk tidak memutus kontrak pekerjaan. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Baru
-
Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi
-
Kembalikan Rp200 Juta Usai Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro: Nggak Tahu, Uang Apa
-
Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Kembalikan Rp 200 Juta Usai Wali Kota Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
-
Ekstradisi Indonesia - Singapura, KPK: Permudah Tangkap Koruptor hingga Optimalisasi Aset
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan