SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pencabulan kepada anak dibawah umur dalam waktu satu minggu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan dari empat tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur.
Untuk tersangka pertama berinisial DA (40) mencabuli bocah laki-laki berusia 15 dengan cara memberikan minuman keras terlebih dahulu.
"Tersangka DA (40) dimana pelaku mencabuli korban dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras, korban berinisial RAS (15)," jelasnya, Selasa (25/1/2022).
Tersangka selanjutnya berinisial AK (57) dan korban perempuan berumur 6 tahun dengan modus memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.
"Tersangka AK (57) merupakan tetangga korban di mana tersangka melakukan perbuatan cabul dengan mengimingi atau menjajikan memberika Rp 5 ribu," kata Hengki.
Yang ke tiga, lanjut Hengki, pelaku melakukan hubungan suami istri dengan korban yang juga masih sama-sama dibawah umur.
"Pelaku berinisial J (16) pelakunya ini anak-anak dan pelakunya merupakan teman dekat korban yang melakukan hubungan suami istri. Korbannya berinisial SPS (12)," jelasnya.
Tersangka ke empat berinisial AS (15) mencabuli anak berusia tujuh tahun. Tersangka berjanji akan membelikan ice cream jika tersangka dapat melakukan penetrasi.
Baca Juga: Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro Terkait Kasus Rahmat Effendi, Ini Penjelasan KPK
"Tersangka keempat AS (15) merupakan teman korban, melakukan hal-hal yang sama terhadap korban dengan janji membelikan atau memberikan korban ice cream, korban atas nama KM (7)," jelasnya.
Hengki mengatakan, keempat tersangka diancam pasal 81 jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 undang-undang Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," jelas Hengki.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman