Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 25 Januari 2022 | 16:17 WIB
Kolase Rocky Gerung dan Jokowi. [Dok.Istimewa]

SuaraBekaci.id - Rocky Gerung kembali buka suara terkait pelaporan Ubedilah Badrun, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Menurut Rocky di kanal Youtube yang dipandu oleh jurnalis senior Hersubeno Arief, Jokowi mungkin sekarang tidak bisa tidur karena memikirkan pelaporan tersebut.

"Selama KPK tidak memberikan semacam klarifikasi atau ya sebut saja keterangan perkembangan kasus itu (nantinya) Pak Jokowi enggak bisa tidur," ucap Rocky, dikutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Selasa (25/1).

"Jadi mesti ada satu clearence dari KPK statusnya, supaya kita kembalikan kasus ini pada jalur hukum. Kalo enggak nanti diolok-olok, si Ubed nanti diancam trus ini corok-corok yang berkeliaran berupaya untuk nyari untung dari kasus ini," tegasnya.

Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Uang, Kasus Suap Dodi Reza Alex

Rocky Gerung lebih lanjut juga mengatakan bahwa pelaporan kepada dua anaknya itu membuat Jokowi nantinya setelah periode kepemimpinannya tidak akan dikenang selain kasus pelaporan tersebut.

"Bahwa beliau nanti dua tahun lagi itu selesai, dan orang enggak inget apa. Lalu orang inget Ibu Kota baru yang orang inget (ialah) konflik di dalam kebijakan dan Ibu Kota baru itu baru akan dihasilkan nanti 2045 mungkin beberapa kali ganti Presiden," kata Rocky.

"Jadi tidak ada yang bisa kita ingat sebagai legacy Pak Jokowi, selain bahwa anaknya pernah dilaporkan oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta," sambung pendiri Setara Institute itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.

Baca Juga: Tim KPK Lihat Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin saat Gelar OTT

"KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," sambungnya.

Load More