Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 25 Januari 2022 | 15:36 WIB
Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

SuaraBekaci.id - Salah satu saksi AM di persidangan dugaan kasus terorisme mantan Sekretaris Umum FPI Munareman mengatakan, bahwa FPI Makassar mewajibkan anggotanya untuk mendukung ISIS.

Hal itu diungkapkan saat persidangan kasus dugaan terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).

Menanggapi hal itu, pengacara Munarman, Aziz Yanuar, membantah dengan keras tudingan tersebut. Dia juga dengan tegas mengatakan pernyataan saksi hanyalah pendapat sepihak.

"Ngawur. Itu pendapat sepihak dia yang sudah mengundurkan diri dari FPI. Acara seminar itu tidak ada urusan dengan ISIS," kata Aziz mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi Tepis Kabar Hoaks Terkait Vaksin

Saat diminta untuk menjelaskan lebih lanjut ketidakbenaran dari pernyataan saksi, Aziz Yanuar menekankan argumentasi tersebut hanyalah opini, bukan berdasarkan fakta.

"Itu hanya pendapat dia, persepsi dia semata, dan itu bukan fakta," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, saksi AM yang merupakan mantan anggota laskar FPI menjelaskan agenda seminar FPI yang digelar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar merupakan kamuflase dari kegiatan baiat terhadap ISIS.

Seminar yang turut dihadiri oleh Munarman itu, seluruh anggota FPI Makassar diwajibkan mengikuti kajian Daulah Islamiyah atau negara Islam oleh tokoh ISIS Makassar bernama Basri.

Baca Juga: Ditunda Gegara Hakim Ketua Ada Tugas Lain, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Lanjut Rabu Pekan Depan

Load More