SuaraBekaci.id - Anggota DPR RI Arteria Dahlan dinilai telah melecehkan Bahasa Sunda usai kritik Kejati yang menggunakan bahasa daerah pada rapat di DPR.
Kecaman untuk politisi PDIP itupun muncul dari berbagai pihak, seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Kekinian, Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (Wasekjen PA) 212 Novel Bamukmin turut angkat suara.
Dirinya mengaku, bahwa pihaknya juga tak terima dengan pernyataan Arteria Dahlan. Pasalnya, PA 212 juga terdapat di Jawa Barat dan Banten yang merupakan orang Sunda tulen.
“PA 212 tentu juga sangat tersinggung, karena PA 212 di tingkat propinsi Jawa Barat dan Banten juga ada,” kata Novel, mengutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).
Karena itu, kata Novel Bamukmin, pihaknya berencana akan melaporkan Arteria Dahlan ke kepolisian. Namun, Novel belum membeberkan secara detail kapan laporan terhadap politisi PDI Perjuangan itu dilayangkan.
“PA 212 Jabar dan Banten bisa juga melaporkan (kepolisi) Arteria Dahlan,” katanya.
Novel menilai, ulah politisi PDI Perjuangan itu sudah masuk ke ranah hukum dan diduga bisa dipersangkakan UU ITE.
“Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Junto Pasal 28 no 11 THN 2008 UU ITE,” kata dia.
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyatakan tidak akan meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas pernyataan yang sudah ia lontarkan. Arteria Dahlan juga merasa bahwa pernyataan yang sudah ia lontarkan itu tidak salah.
“Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah?” kata dia kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Khawatir Pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Picu Perang Antar Suku, Preman Pensiun Turun Tangan
-
MKD Imbau Arteria Dahlan Pakai Pelat Khusus Anggota DPR
-
Ahok Digadang-gadang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru, Novel Bakmumin: Dia Produk Gagal Cuma Buat Gaduh!
-
Terkait Pelaporan Gibran-Kaesang, Pengamat Beberkan Alasan PDIP Harus Turun Tangan
-
Makjleb! Epy Kusnandar Bikin Parodi Sindir Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung