Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 18 Januari 2022 | 22:25 WIB
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) sebelum mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional. [Suara.com/Arief Hermawan]

SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo alias Jokowi didorong menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari.

Qodari mengatakan, langkah Jokowi untuk maju sebagai cawapres Prabowo pada Pilpres 2024 tidak melanggar Undang-Undang.

"Secara UUD dan UU Pilpres Jokowi tidak ada kendala menjadi cawapres," ujar Qodari.

Baca Juga: Geger Penampakan Fenomena Alam di Pesisir Muaragembong, Warganet: Astagfirullah, Serem Banget

Qodari kemudian menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi Jokowi untuk maju sebagai cawapres.

"Yang ada batasan bagi mereka yang sudah jadi wakil presiden dua kali," kata Qodari.

Qodari kemudian mencontohkan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut Qodari, Jusuf Kalla sudah tidak bisa maju kembali sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Tidak bisa karena Jusuf Kalla sudah menjabat sebagai wakil presiden sebanyak dua kali," kata Qodari.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Laga Lawan Timor Leste: Ada Figo dan Ronaldo

Seperti diketahui, dorongan agar Jokowi maju sebagai cawapres 2024 berasal dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi.

Load More