SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Ketujuh orang saksi itu diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Rahmat Effendi, serta Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
"Yang dikonfirmasi dari tujuh saksi tersebut dalam kasus korupsi tersangka RE dan kawan-kawan, terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka Rahmat Effendi untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip dari Antara.
Selain itu, kata Ali, melalui pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut, tim penyidik pun mendalami dugaan aliran dana yang diterima Rahmat Effendi bersama pihak terkait lainnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai.
Kemudian, ada pula dua orang saksi lain yang juga dipanggil oleh KPK pada hari ini, yaitu Sherly selaku Staf Keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri serta Intan selaku pihak swasta.
"Dari keduanya, dikonfirmasi terkait kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka pengadaan lahan dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud," kata Ali.
Seperti yang diketahui, hari Senin ini, KPK memanggil sepuluh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Rahmat Effendi (RE), KPK pada Kamis (6/1) telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Lalu, ada pula pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Baca Juga: Tetap Bersuara Lantang Meski Dilaporkan Balik, Ubedilah: Saya ASN Bukan Aparatur Sipil Penguasa
Berita Terkait
-
Tetap Bersuara Lantang Meski Dilaporkan Balik, Ubedilah: Saya ASN Bukan Aparatur Sipil Penguasa
-
Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Sekjen PDIP Soroti Keterlibatan Ubedillah dengan Parpol
-
Keindahan Curug Parigi, Air Terjun Niagara Versi Mini di Tengah Kota Bekasi
-
Sekda Bekasi Reny Hendrawati dan Sembilan Saksi Lainnya Diperiksa KPK Soal Korupsi Rahmat Effendi
-
Kader Demokrat Kena OTT KPK, Anak Buah Moeldoko Singgung soal AHY dan Korupsi Hambalang
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar