SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Ketujuh orang saksi itu diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Rahmat Effendi, serta Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
"Yang dikonfirmasi dari tujuh saksi tersebut dalam kasus korupsi tersangka RE dan kawan-kawan, terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka Rahmat Effendi untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip dari Antara.
Selain itu, kata Ali, melalui pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut, tim penyidik pun mendalami dugaan aliran dana yang diterima Rahmat Effendi bersama pihak terkait lainnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai.
Kemudian, ada pula dua orang saksi lain yang juga dipanggil oleh KPK pada hari ini, yaitu Sherly selaku Staf Keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri serta Intan selaku pihak swasta.
"Dari keduanya, dikonfirmasi terkait kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka pengadaan lahan dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud," kata Ali.
Seperti yang diketahui, hari Senin ini, KPK memanggil sepuluh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Rahmat Effendi (RE), KPK pada Kamis (6/1) telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Lalu, ada pula pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Baca Juga: Tetap Bersuara Lantang Meski Dilaporkan Balik, Ubedilah: Saya ASN Bukan Aparatur Sipil Penguasa
Berita Terkait
-
Tetap Bersuara Lantang Meski Dilaporkan Balik, Ubedilah: Saya ASN Bukan Aparatur Sipil Penguasa
-
Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Sekjen PDIP Soroti Keterlibatan Ubedillah dengan Parpol
-
Keindahan Curug Parigi, Air Terjun Niagara Versi Mini di Tengah Kota Bekasi
-
Sekda Bekasi Reny Hendrawati dan Sembilan Saksi Lainnya Diperiksa KPK Soal Korupsi Rahmat Effendi
-
Kader Demokrat Kena OTT KPK, Anak Buah Moeldoko Singgung soal AHY dan Korupsi Hambalang
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta