Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi bullying atau perundungan. (Antara)

SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi akan memanggil orang tua terduga pelaku dan korban terkait aksi bully di Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan mengatakan pemanggilan akan dilakukan secara terpisah. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika ada didalam ruangan dan waktu yang sama.

"Upaya yang akan kita lakukan adalah memanggil terpisah, nanti masing-masing pihak baik pihak yang mengadukan maupun terduga kan lengkap dengan korban dan terduga pelakunya," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Selain orang tua, lanjut Aris, pihaknya juga akan memanggil pengurus lingkungan dimana korban dan terduga pelaku bully tinggal.

Baca Juga: Jumat Berkah, Waktunya Menjadi Pengemis Musiman

"Kita panggil semua pihak, termasuk juga lingkungan aparat setempat RT RW, kita akan panggil," katanya.

Dalam konselingnya, KPAD akan menyampaikan bahwa kenakalan pada anak jangan dianggap hal yang biasa.

"Nanti kita konseling juga supaya nanti jangan menganggap bahwa kenakalan anak seperti itu dianggapnya kenakalan biasa," katanya.

Aris berharap, anak pelaku bully dapat menjadi duta perlindungan anak di wilayahnya dan Kota Bekasi.

"Anak-anak juga yang hari ini sadar tidak sadar melakukan kekerasan, itu InsyaAllah mudah-mudahan kedepan itu menjadi duta perlindungan anak untuk tidak melakukan bullying atau kekerasan lainnya," harapnya.

Baca Juga: Ojol Sepeda yang Viral Diganjar Hadiah oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono

Perlu diketahui, korban berusia 9 tahun dan terduga pelaku berusia 14-16 tahun.

Load More