SuaraBekaci.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat lewat ketua umum mereka, Atal S Depari yang juga penanggung jawab Hari Pers Nasional menganulir anugerah kebudayaan yang didapat oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Atal dalam keterangannya mengatakan bahwa PWI menganulir penghargaan tersebut karena Rahmat Effendi tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (5/1/20221) lalu.
"Operasi tangkap tangan KPK itu mengakibatkan dia catat hukum terkait korupsi sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima, demi menyelamatkan yang lain,"ucap Atal.
Lebih lanjut Atal menyebut bahwa keputusan PWI itu diambil setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI, Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI, Yusuf Susilo Hartono serta mendengar masukan tim juri Anugerah Kebudayaan (AK)-PWI.
Meski gelar untuk Rahmat Effendi dianulir, menurut Atal, 9 bupati/wali kota lainnya, yang sudah ditetapkan oleh tim juri tetap bakal menerima anugerah di puncak HPN 2022 yang rencananya akan berlangsung di Kendari, Sulawesi Selatan, 9 Februari 2022.
Sementara itu, Ketua Pelaksana AK-PWI, Yusuf Susilo Hartono mengatakan bahwa tim juri menetapkan Rahmat Effendi bersama 9 pemimpinan daerah lainnya untuk menerima anugerah tersebut pada 16 Desember 2021.
Penetapan dilakukan setelah penjurian terhadap pada kandidat, serta ada sesi tanya jawab. Rahmat Effendi juga sempat melakukan sesi tanya jawab di Gedung Pers, Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain itu ditegaskan oleh Yusuf, saat zoom meeting terkait sosialisasi AK-PWI pada September tahun lalu, pihaknya sudah memberi peringatan agar semua kandidat tidak melanggar rambu yang ada, termasuk soal tersangkut kasus korupsi.
"Aturan dan rambu itu, yang juga menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,"ucapnya.
Baca Juga: Terjaring OTT, Begini Ekspresi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat Tiba di KPK
Penganugerahan AK-PWI sendiri sudah mulai berlangsung sejak 2016. Namun untuk kali pertama di tahun ini, ada kepala dearah yang harus dianulir karena masalah korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta