SuaraBekaci.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat lewat ketua umum mereka, Atal S Depari yang juga penanggung jawab Hari Pers Nasional menganulir anugerah kebudayaan yang didapat oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Atal dalam keterangannya mengatakan bahwa PWI menganulir penghargaan tersebut karena Rahmat Effendi tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (5/1/20221) lalu.
"Operasi tangkap tangan KPK itu mengakibatkan dia catat hukum terkait korupsi sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima, demi menyelamatkan yang lain,"ucap Atal.
Lebih lanjut Atal menyebut bahwa keputusan PWI itu diambil setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI, Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI, Yusuf Susilo Hartono serta mendengar masukan tim juri Anugerah Kebudayaan (AK)-PWI.
Meski gelar untuk Rahmat Effendi dianulir, menurut Atal, 9 bupati/wali kota lainnya, yang sudah ditetapkan oleh tim juri tetap bakal menerima anugerah di puncak HPN 2022 yang rencananya akan berlangsung di Kendari, Sulawesi Selatan, 9 Februari 2022.
Sementara itu, Ketua Pelaksana AK-PWI, Yusuf Susilo Hartono mengatakan bahwa tim juri menetapkan Rahmat Effendi bersama 9 pemimpinan daerah lainnya untuk menerima anugerah tersebut pada 16 Desember 2021.
Penetapan dilakukan setelah penjurian terhadap pada kandidat, serta ada sesi tanya jawab. Rahmat Effendi juga sempat melakukan sesi tanya jawab di Gedung Pers, Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain itu ditegaskan oleh Yusuf, saat zoom meeting terkait sosialisasi AK-PWI pada September tahun lalu, pihaknya sudah memberi peringatan agar semua kandidat tidak melanggar rambu yang ada, termasuk soal tersangkut kasus korupsi.
"Aturan dan rambu itu, yang juga menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,"ucapnya.
Baca Juga: Terjaring OTT, Begini Ekspresi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat Tiba di KPK
Penganugerahan AK-PWI sendiri sudah mulai berlangsung sejak 2016. Namun untuk kali pertama di tahun ini, ada kepala dearah yang harus dianulir karena masalah korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol