SuaraBekaci.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat lewat ketua umum mereka, Atal S Depari yang juga penanggung jawab Hari Pers Nasional menganulir anugerah kebudayaan yang didapat oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Atal dalam keterangannya mengatakan bahwa PWI menganulir penghargaan tersebut karena Rahmat Effendi tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (5/1/20221) lalu.
"Operasi tangkap tangan KPK itu mengakibatkan dia catat hukum terkait korupsi sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima, demi menyelamatkan yang lain,"ucap Atal.
Lebih lanjut Atal menyebut bahwa keputusan PWI itu diambil setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI, Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI, Yusuf Susilo Hartono serta mendengar masukan tim juri Anugerah Kebudayaan (AK)-PWI.
Meski gelar untuk Rahmat Effendi dianulir, menurut Atal, 9 bupati/wali kota lainnya, yang sudah ditetapkan oleh tim juri tetap bakal menerima anugerah di puncak HPN 2022 yang rencananya akan berlangsung di Kendari, Sulawesi Selatan, 9 Februari 2022.
Sementara itu, Ketua Pelaksana AK-PWI, Yusuf Susilo Hartono mengatakan bahwa tim juri menetapkan Rahmat Effendi bersama 9 pemimpinan daerah lainnya untuk menerima anugerah tersebut pada 16 Desember 2021.
Penetapan dilakukan setelah penjurian terhadap pada kandidat, serta ada sesi tanya jawab. Rahmat Effendi juga sempat melakukan sesi tanya jawab di Gedung Pers, Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain itu ditegaskan oleh Yusuf, saat zoom meeting terkait sosialisasi AK-PWI pada September tahun lalu, pihaknya sudah memberi peringatan agar semua kandidat tidak melanggar rambu yang ada, termasuk soal tersangkut kasus korupsi.
"Aturan dan rambu itu, yang juga menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,"ucapnya.
Baca Juga: Terjaring OTT, Begini Ekspresi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat Tiba di KPK
Penganugerahan AK-PWI sendiri sudah mulai berlangsung sejak 2016. Namun untuk kali pertama di tahun ini, ada kepala dearah yang harus dianulir karena masalah korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Buntut Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Pemkot Akan Razia Seluruh Tempat Penitipan Anak
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun