SuaraBekaci.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat lewat ketua umum mereka, Atal S Depari yang juga penanggung jawab Hari Pers Nasional menganulir anugerah kebudayaan yang didapat oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Atal dalam keterangannya mengatakan bahwa PWI menganulir penghargaan tersebut karena Rahmat Effendi tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (5/1/20221) lalu.
"Operasi tangkap tangan KPK itu mengakibatkan dia catat hukum terkait korupsi sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima, demi menyelamatkan yang lain,"ucap Atal.
Lebih lanjut Atal menyebut bahwa keputusan PWI itu diambil setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI, Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI, Yusuf Susilo Hartono serta mendengar masukan tim juri Anugerah Kebudayaan (AK)-PWI.
Meski gelar untuk Rahmat Effendi dianulir, menurut Atal, 9 bupati/wali kota lainnya, yang sudah ditetapkan oleh tim juri tetap bakal menerima anugerah di puncak HPN 2022 yang rencananya akan berlangsung di Kendari, Sulawesi Selatan, 9 Februari 2022.
Sementara itu, Ketua Pelaksana AK-PWI, Yusuf Susilo Hartono mengatakan bahwa tim juri menetapkan Rahmat Effendi bersama 9 pemimpinan daerah lainnya untuk menerima anugerah tersebut pada 16 Desember 2021.
Penetapan dilakukan setelah penjurian terhadap pada kandidat, serta ada sesi tanya jawab. Rahmat Effendi juga sempat melakukan sesi tanya jawab di Gedung Pers, Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain itu ditegaskan oleh Yusuf, saat zoom meeting terkait sosialisasi AK-PWI pada September tahun lalu, pihaknya sudah memberi peringatan agar semua kandidat tidak melanggar rambu yang ada, termasuk soal tersangkut kasus korupsi.
"Aturan dan rambu itu, yang juga menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,"ucapnya.
Baca Juga: Terjaring OTT, Begini Ekspresi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat Tiba di KPK
Penganugerahan AK-PWI sendiri sudah mulai berlangsung sejak 2016. Namun untuk kali pertama di tahun ini, ada kepala dearah yang harus dianulir karena masalah korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?