Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 04 Januari 2022 | 09:35 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Foto: CNBC Indonesia)

- Hari Libur Nasional dan/atau untuk hari Sabtu.

Kemudian persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus SIM melalui layanan SIM keliling? Berikut persyaratan yang harus dibawa saat melakukan proses pelayanan SIM keliling.

1. Fotokopi E KTP domisili 3 lembar 2. Membawa SIM lama yang asli. 3. Dimohon untuk memperpanjang SIM 1 pekan sebelum habis masa berlakunya.

Pelayanan perpanjangan Polres Metro Bekasi Kota terdapat dua pilihan yakni,

Baca Juga: Part Of My Life Gadis Ini Sentil Warganet Yang Kurang Bersyukur

1. Untuk SIM keliling antrian langsung ditempat dan ada kuota.

2. Untuk malam hari di Polres bisa mendaftar online melalui website Polres, pilih antrian online kategori malam kesehataan perpanjangan SIM dan surat kesehatan disediakan ditempat.

Dengan adanya jadwal layanan SIM keliling tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Perlu diketahui bersama bahwa pelayanan SIM keliling tidak dapat melakukan SIM yang sudah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C saja.

Kontributor : Ririn Septiyani

Baca Juga: Tim SAR Masih Cari Warga Bekasi Yang Tenggelam di Pantai Parangtritis

Load More