Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 04 Januari 2022 | 09:35 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Foto: CNBC Indonesia)

SuaraBekaci.id - Pelayanan pembuatan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota, telah dibuka kembali mulai tanggal 3 Januari 2022.

Berdasarkan unggahan akun media sosial resmi milik Polres Metro Bekasi Kota, terdapat lima titik lokasi pelayanan SIM Keliling, yakni:

1. Senin, 3 Januari 2022 (08.00-10.00 WIB) Carrefour Harapan Indah Jl. Harapan Indah Raya No. 9E.

2. Selasa, 4 Januari 2022  ( 08.00 - 10.00) Mega Bekasi HypermallJl. Jenderal Ahmad Yani No. 1

Baca Juga: Part Of My Life Gadis Ini Sentil Warganet Yang Kurang Bersyukur

3. Rabu, 5 Januari 2022 ( 08.00 - 10.00 WIB) Metropolitan Mall Bekasi Jl. KH. Noer Ali

4. Kamis, 6 Januari 2022 ( 08.00 - 10.00 WIB) Bekasi Cyber Park ( BCP) Jl. KH. Noer Ali No. 177

5. Jumat, 7 Januari 2022 ( 08.00 - 10.00 WIB) Gateway Park LRT City Jatibening

6. Sabtu, 8 Januari 2022 ( 08.00 - 10.00 WIB) Revo Town Bekasi Jl. A. Yani Kav. 1

Catatan yang perlu diperhatikan masyarakat dalam pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota adalah:

Baca Juga: Tim SAR Masih Cari Warga Bekasi Yang Tenggelam di Pantai Parangtritis

- Pelayanan SIM keliling Bekasi dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB s/d 13.00 WIB

- Hari Libur Nasional dan/atau untuk hari Sabtu.

Kemudian persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus SIM melalui layanan SIM keliling? Berikut persyaratan yang harus dibawa saat melakukan proses pelayanan SIM keliling.

1. Fotokopi E KTP domisili 3 lembar 2. Membawa SIM lama yang asli. 3. Dimohon untuk memperpanjang SIM 1 pekan sebelum habis masa berlakunya.

Pelayanan perpanjangan Polres Metro Bekasi Kota terdapat dua pilihan yakni,

1. Untuk SIM keliling antrian langsung ditempat dan ada kuota.

2. Untuk malam hari di Polres bisa mendaftar online melalui website Polres, pilih antrian online kategori malam kesehataan perpanjangan SIM dan surat kesehatan disediakan ditempat.

Dengan adanya jadwal layanan SIM keliling tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Perlu diketahui bersama bahwa pelayanan SIM keliling tidak dapat melakukan SIM yang sudah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C saja.

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More