SuaraBekaci.id - Pelayanan pembuatan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota, telah dibuka kembali mulai tanggal 3 Januari 2022.
Berdasarkan unggahan akun media sosial resmi milik Polres Metro Bekasi Kota, terdapat lima titik lokasi pelayanan SIM Keliling, yakni:
1. Senin, 3 Januari 2022 (08.00-10.00 WIB) Carrefour Harapan Indah Jl. Harapan Indah Raya No. 9E.
2. Selasa, 4 Januari 2022 ( 08.00 - 10.00) Mega Bekasi HypermallJl. Jenderal Ahmad Yani No. 1
3. Rabu, 5 Januari 2022 ( 08.00 - 10.00 WIB) Metropolitan Mall Bekasi Jl. KH. Noer Ali
4. Kamis, 6 Januari 2022 ( 08.00 - 10.00 WIB) Bekasi Cyber Park ( BCP) Jl. KH. Noer Ali No. 177
5. Jumat, 7 Januari 2022 ( 08.00 - 10.00 WIB) Gateway Park LRT City Jatibening
6. Sabtu, 8 Januari 2022 ( 08.00 - 10.00 WIB) Revo Town Bekasi Jl. A. Yani Kav. 1
Catatan yang perlu diperhatikan masyarakat dalam pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota adalah:
Baca Juga: Part Of My Life Gadis Ini Sentil Warganet Yang Kurang Bersyukur
- Pelayanan SIM keliling Bekasi dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB s/d 13.00 WIB
- Hari Libur Nasional dan/atau untuk hari Sabtu.
Kemudian persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus SIM melalui layanan SIM keliling? Berikut persyaratan yang harus dibawa saat melakukan proses pelayanan SIM keliling.
1. Fotokopi E KTP domisili 3 lembar 2. Membawa SIM lama yang asli. 3. Dimohon untuk memperpanjang SIM 1 pekan sebelum habis masa berlakunya.
Pelayanan perpanjangan Polres Metro Bekasi Kota terdapat dua pilihan yakni,
1. Untuk SIM keliling antrian langsung ditempat dan ada kuota.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak