Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 20 Desember 2021 | 10:34 WIB
Presiden Joko Widodo.[facebook]

SuaraBekaci.id - Presiden RI Joko Widodo meminta perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta melibatkan Badan Usaha Milik desa (BUM Desa) dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Hal tersebut diutarakan Presiden dalam acara "Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUM Desa dan Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional BUM Desa", di Jakarta, Senin (20/12/2021), sebagaimana disaksikan secara virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, mengutip Antara.

"Saya nanti akan pesan kepada usaha-usaha swasta maupun BUMN baik pertambangan maupun perkebunan dan lain-lain yang di desa-desa, untuk mengikutkan BUM Desa dalam kegiatan-kegiatan mereka," ujar Jokowi

Jokowi  menginginkan BUM Desa tidak hanya menjadi penonton dalam kegiatan perusahaan BUMN dan swasta.

"Jangan yang di desa hanya jadi penonton, truk lalu lalang, (membawa) hasil-hasil perkebunan yang gede-gede, rakyat hanya menonton, melihat tambang diambil keluar dari desa, rakyat hanya melihat saja. Libatkan, nanti saya sampaikan dengan tegas melibatkan BUM Desa bersama dalam kegiatan mereka," lanjutnya.

Presiden pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa sejak 2014 pemerintah telah berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran dan perbatasan, serta tidak lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris.

"Yang kita bangun bukan hanya yang gede-gede saja, yang besar-besar saja, jalan tol, pelabuhan, bandara. Tapi juga jalan-jalan di kampung, jalan di desa, embung di desa dan memperbaiki pasar-pasar rakyat yang ada di desa," jelasnya.

Untuk diketahui, BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa yang memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

BUMDes sendiri ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Ada dua jenis BUMDes yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan BUM Desa Bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Karena BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah maka pendirian BUM Desa Bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.

Anggarannya BUM Des sejak kurun waktu 7 tahun terakhir disebut Jokowi mencapai sebesar Rp400,1 triliun yang sudah digelontorkan pemerintah pusat .

Rincian yang disebutkan,  dana desa yang dikucurkan pada 2015 adalah sebesar Rp20,8 triliun, selanjutnya 2016 sebesar Rp46,7 triliun, pada 2017 senilai Rp59,8 triliun, pada 2018 sejumlah Rp59,8 trilun, pada 2019 sebesar Rp69,8 triliun, pada 2020 sejumlah Rp71,1 triliun, dan terakhir pada 2021 senilai Rp72 triliun sehingga totalnya 400,1 triliun.

Load More