SuaraBekaci.id - Presiden RI Joko Widodo meminta perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta melibatkan Badan Usaha Milik desa (BUM Desa) dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Hal tersebut diutarakan Presiden dalam acara "Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUM Desa dan Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional BUM Desa", di Jakarta, Senin (20/12/2021), sebagaimana disaksikan secara virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, mengutip Antara.
"Saya nanti akan pesan kepada usaha-usaha swasta maupun BUMN baik pertambangan maupun perkebunan dan lain-lain yang di desa-desa, untuk mengikutkan BUM Desa dalam kegiatan-kegiatan mereka," ujar Jokowi.
Jokowi menginginkan BUM Desa tidak hanya menjadi penonton dalam kegiatan perusahaan BUMN dan swasta.
"Jangan yang di desa hanya jadi penonton, truk lalu lalang, (membawa) hasil-hasil perkebunan yang gede-gede, rakyat hanya menonton, melihat tambang diambil keluar dari desa, rakyat hanya melihat saja. Libatkan, nanti saya sampaikan dengan tegas melibatkan BUM Desa bersama dalam kegiatan mereka," lanjutnya.
Presiden pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa sejak 2014 pemerintah telah berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran dan perbatasan, serta tidak lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris.
"Yang kita bangun bukan hanya yang gede-gede saja, yang besar-besar saja, jalan tol, pelabuhan, bandara. Tapi juga jalan-jalan di kampung, jalan di desa, embung di desa dan memperbaiki pasar-pasar rakyat yang ada di desa," jelasnya.
Untuk diketahui, BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa yang memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
BUMDes sendiri ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Ada dua jenis BUMDes yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan BUM Desa Bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Karena BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah maka pendirian BUM Desa Bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.
Anggarannya BUM Des sejak kurun waktu 7 tahun terakhir disebut Jokowi mencapai sebesar Rp400,1 triliun yang sudah digelontorkan pemerintah pusat .
Rincian yang disebutkan, dana desa yang dikucurkan pada 2015 adalah sebesar Rp20,8 triliun, selanjutnya 2016 sebesar Rp46,7 triliun, pada 2017 senilai Rp59,8 triliun, pada 2018 sejumlah Rp59,8 trilun, pada 2019 sebesar Rp69,8 triliun, pada 2020 sejumlah Rp71,1 triliun, dan terakhir pada 2021 senilai Rp72 triliun sehingga totalnya 400,1 triliun.
Berita Terkait
-
Meski Belum Janji Ada Penurunan, Erick Thohir Jamin Harga Tiket Transportasi Tak Naik di Mudik Lebaran
-
Menguak Pekerjaan Mira Hayati sebelum Jadi Bos Skincare Berbahaya, Kini Ditangkap Polisi!
-
KPR 30 Tahun, BUMN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Subsidi
-
Erick Thohir Janji Tak Ada Kenaikan Tiket BUMN Transportasi saat Lebaran 2025
-
5 Gaya Hedon Mira Hayati, Si Ratu Emas yang Tersandung Kasus Skincare Merkuri
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
-
Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan