SuaraBekaci.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tak ada kebijakan putar balik kendaraan di perbatasan wilayah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu, bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan sebagainya," ujar dia, Sabtu (18/12/2021).
Melansir WE Online, untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 omicron, pemerintah memiliki narasi tunggal yakni dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pada Jumat (17/12/2021) merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.
Dalam edaran itu, beberapa poin di antaranya mewajibkan pelaku perjalanan telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Menhub Budi Karya mengatakan, pihaknya menyadari bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat. Di sisi lain Covid-19 Varian Omicron muncul di Indonesia. Namun, ia meyakini penularan SARS-CoV-2 varian baru tersebut dapat dicegah apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan prokes ketat.
Menhub Budi juga meminta seluruh jajarannya dapat menerapkan pendekatan yang humanis dalam mencegah penyebaran virus di sektor perhubungan.
"Kami imbau untuk Dirjen Perhubungan Darat, Pak Dirlantas, harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga bahwa omicron itu tidak menyebar ke mana-mana, tetapi pergerakan tetap," kata dia.
"Saya melihat bahwa antusiasme dari masyarakat untuk pergerakan luar biasa, tetapi saya juga bangga denganTNI/Polri, serta dishub-dishub itu bekerja dengan luar biasa," pungkas Budi.
Tag
Berita Terkait
-
Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Pemda Bakal Punya 'Gunung Uang' Baru atau Malah Kalap Belanja
-
Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu Dikabarkan Balik ke Kemenkeu Usai Dicopot Purbaya, Benarkah?
-
Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Beras SPHP: Menjaga Stabilitas atau Memelihara Ketergantungan?
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas
-
BRI Bahas Strategi Investasi Syariah dan Pengelolaan Aset di Sharia Wealth Forum 2026
-
10 Finalis Seleksi Nasional Karang Taruna Berprestasi 2026 Bersaing Menuju 5 Besar, Ini Daftarnya
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades