SuaraBekaci.id - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengimbau calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang akan memanfaatkan layanan rapid test antigen di stasiun untuk memperhitungkan waktu dan jadwal layanan di masing-masing stasiun.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan naik KAJJ, terdapat 5 stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani rapid test antigen dengan harga Rp45 ribu.
"Layanan tes di stasiun tersebut dikhususkan bagi pelanggan KAJJ yang telah memiliki tiket KA atau kode booking yang telah terbayar lunas," kata Eva dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Eva menjelaskan, daftar 5 stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang menyediakan layanan rapid test antigen yaitu:
- Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB
- Stasiun Pasarsenen: 05.30 sd 21.00 WIB
- Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB
- Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB
- Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB
Masa berlaku hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Eva mengatakan bagi pelanggan KA yang membawa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dari luar stasiun untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
Sementara itu bagi pengguna yang sudah memiliki tiket namun pada saat melakukan pemeriksaan memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," katanya.
Eva menambahkan, informasi jadwal KAJJ keberangkatan dari Area Daop 1 Jakarta juga dapat dilihat melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media
Tag
Berita Terkait
-
Viral TV Iran Umumkan Khamenei Tewas: Presenter Menangis, Sebut Capai Syahid di Ramadan
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
-
Berapa Daya Minimal untuk Charger Mobil Listrik di Rumah? Simak Biaya Pasangnya
-
8 Spot Art Gallery Dekat Stasiun Gondangdia untuk Ide Ngabuburit Seru
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?