SuaraBekaci.id - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bekasi disanksi skors selama 3 bulan karena diketahui menjadi beking sebuah Tempat Hiburan Malam (THM).
Adapun anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi yang disanksi sebanyak 2 orang berinisial A dan AR. A berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dan AR berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi membenarkan kedua anggotanya terkena sanksi.
“Ya, tapi bukan dalam konteks membekingi THM, mereka sudah menyalahi prosedur,” kata dia, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskan Deni Mulyadi, kedua anggotanya itu telah menyalahi aturan karena bertindak tanpa dibekali surat perintah dari instansi Satpol PP atau atasannya.
Anggotanya itu kedapatan membuka segel yang terpasang di THM K-Nizz di Tambun Selatan.
“Mereka sudah menyalahi aturan, segel yang terpasang dicopot tanpa adanya surat perintah dari Kasat. Walaupun pada waktu itu niat mereka membantu si pemilik THM untuk mengambil obat-obatan dan membuang makanan yang sudah busuk,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tambah Deni A di sanksi skor (dirumahkan) selama 3 bulan sedangkan AR harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
“Setelah kejadian itu, sorenya saya sendiri yang memimpin menyegel kembali THM K-Nizz,” tandasnya
Berita Terkait
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Hotel dan Mal Jakarta Siap-Siap Kena Geruduk Satpol PP Kalau Nekat Pesta Kembang Api
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar