SuaraBekaci.id - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bekasi disanksi skors selama 3 bulan karena diketahui menjadi beking sebuah Tempat Hiburan Malam (THM).
Adapun anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi yang disanksi sebanyak 2 orang berinisial A dan AR. A berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dan AR berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi membenarkan kedua anggotanya terkena sanksi.
“Ya, tapi bukan dalam konteks membekingi THM, mereka sudah menyalahi prosedur,” kata dia, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskan Deni Mulyadi, kedua anggotanya itu telah menyalahi aturan karena bertindak tanpa dibekali surat perintah dari instansi Satpol PP atau atasannya.
Anggotanya itu kedapatan membuka segel yang terpasang di THM K-Nizz di Tambun Selatan.
“Mereka sudah menyalahi aturan, segel yang terpasang dicopot tanpa adanya surat perintah dari Kasat. Walaupun pada waktu itu niat mereka membantu si pemilik THM untuk mengambil obat-obatan dan membuang makanan yang sudah busuk,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tambah Deni A di sanksi skor (dirumahkan) selama 3 bulan sedangkan AR harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
“Setelah kejadian itu, sorenya saya sendiri yang memimpin menyegel kembali THM K-Nizz,” tandasnya
Berita Terkait
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Putus Sekolah karena Biaya? Kartu Bekasi Maju BN Holik Janjikan Pendidikan Gratis
-
Ini Kronologis Atap Stadion Wibawa Mukti Luluh Lantak, Berapa Total Kerugian?
-
1 Jam dari Jakarta, Angin Puting Beliung Luluh Lantak Atap Stadion Wibawa Mukti
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Cerita Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi: Jual Motor Demi Berobat
-
Dana Terjaga, BRI Gunakan Sistem Keamanan Teknologi Informasi Standar Internasional dan Terus Diperbaharui
-
HUT ke-129, Ini Pesan Dirut BRI bagi Insan BRILian
-
Apresiasi bagi Pemegang Saham, BRI Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 Triliun
-
PLN Bersinar, Darmawan Prasodjo Sabet Gelar CEO of The Year 2024 Lagi