SuaraBekaci.id - Hadapi pandemi Covid-19, masyarakat diminta dewasa. Khususnya pada sejumlah peraturan protokol kesehatan diantaranya karantina mandiri.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen (Purn) Dr Alexander Ginting mengatakan karantina mandiri bukan hanya stempel akan tetapi bagaimana melakukan karantina di kediaman masing-masing.
“Karantina mandiri bukan hanya stempel, akan tetapi bagaimana melakukan karantina di rumah masing-masing. Karantina mandiri ini bukan tidak ada risiko, ada risiko karena ada individu lain yang ada di rumah tersebut,” ujar Ginting dalam dialog yang dipantau di Jakarta, Selasa (14/12/2021)
Pihaknya meminta kedewasaan dan keteladanan bagi masyarakat yang diberikan keleluasaan untuk karantina mandiri tersebut. Dia meminta agar tidak berkeliaran dan menaati peraturan yang ada selama proses karantina mandiri.
Pemerintah tidak melarang masyarakat bepergian ke luar negeri, akan tetapi ketika pulang ke Tanah Air perlu menaati aturan yang ada, yakni harus karantina selama 10 hari.
Karantina tersebut terbagi 2, ada yang dibayarkan pemerintah dan ada juga yang dibayar masyarakat.
Bagi pelajar, pelaku perjalanan dinas yang dibiayai pemerintah maupun pekerja migran termasuk bagian dari mereka yang dibiayai oleh pemerintah dan melakukan karantina di Wisma Pademangan.
Sementara,bagi kelompok yang tidak dibiayai pemerintah atau kelompok mandiri harus melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk.
Karantina mandiri bagi masyarakat yang baru pulang dari luar negeri diperkenankan dengan diskresi. Terutama bagi pejabat tinggi negara dan juga diplomat maupun pejabat kedutaan negara sahabat.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 yang Tak Terlupakan
Meskipun demikian, karantina mandiri tersebut diberikan dengan catatan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan.
“Karantina mandiri harus ada laporannya. Laporan ini penting untuk menentukan apakah ada gejala atau tidak, melaporkan hasil PCR, dan lain sebagainya,” terang dia.
Berita Terkait
-
Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar
-
Kematian Misterius Teknisi Lab Rusia: Diduga Kebocoran Bakteri Pes, Bakal Ada Wabah Baru?
-
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi
-
Kelas Menengah RI Terus Merosot Setelah Pandemi, Kesempatan Kerja Makin Sedikit
-
Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi