SuaraBekaci.id - Hadapi pandemi Covid-19, masyarakat diminta dewasa. Khususnya pada sejumlah peraturan protokol kesehatan diantaranya karantina mandiri.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen (Purn) Dr Alexander Ginting mengatakan karantina mandiri bukan hanya stempel akan tetapi bagaimana melakukan karantina di kediaman masing-masing.
“Karantina mandiri bukan hanya stempel, akan tetapi bagaimana melakukan karantina di rumah masing-masing. Karantina mandiri ini bukan tidak ada risiko, ada risiko karena ada individu lain yang ada di rumah tersebut,” ujar Ginting dalam dialog yang dipantau di Jakarta, Selasa (14/12/2021)
Pihaknya meminta kedewasaan dan keteladanan bagi masyarakat yang diberikan keleluasaan untuk karantina mandiri tersebut. Dia meminta agar tidak berkeliaran dan menaati peraturan yang ada selama proses karantina mandiri.
Pemerintah tidak melarang masyarakat bepergian ke luar negeri, akan tetapi ketika pulang ke Tanah Air perlu menaati aturan yang ada, yakni harus karantina selama 10 hari.
Karantina tersebut terbagi 2, ada yang dibayarkan pemerintah dan ada juga yang dibayar masyarakat.
Bagi pelajar, pelaku perjalanan dinas yang dibiayai pemerintah maupun pekerja migran termasuk bagian dari mereka yang dibiayai oleh pemerintah dan melakukan karantina di Wisma Pademangan.
Sementara,bagi kelompok yang tidak dibiayai pemerintah atau kelompok mandiri harus melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk.
Karantina mandiri bagi masyarakat yang baru pulang dari luar negeri diperkenankan dengan diskresi. Terutama bagi pejabat tinggi negara dan juga diplomat maupun pejabat kedutaan negara sahabat.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 yang Tak Terlupakan
Meskipun demikian, karantina mandiri tersebut diberikan dengan catatan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan.
“Karantina mandiri harus ada laporannya. Laporan ini penting untuk menentukan apakah ada gejala atau tidak, melaporkan hasil PCR, dan lain sebagainya,” terang dia.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar