SuaraBekaci.id - Sempat bertambah, kasus positif aktif COVID-19 di Kabupaten Karawang pada Jumat (10/12/2021) terpantau tiga kasus.
Tiga orang yang positif COVID-19 tersebut saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Jumlah orang yang dirawat itu berkurang setelah dua orang dinyatakan sembuh.
Sementara warga Karawang yang isolasi mandiri karena terpapar COVID-19 hingga kini masih berjumlah tiga orang.
Seiring dengan adanya dua orang yang dinyatakan sembuh, maka jumlah total pasien COVID-19 di Karawang yang telah sembuh mencapai 41.583 orang.
Sedangkan untuk kasus meninggal dunia akibat COVID-19 di Karawang tercatat 1.861 orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengingatkan, meski kasus positif COVID-19 sudah jauh berkurang, tetapi warga tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan bisa dilakukan dengan memakai masker saat aktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan dan membiasakan cuci tangan pakai sabun.
Sementara itu, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan namun penerapan level PPKM tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Baca Juga: 40 Twibbon Tahun Baru 2022, Tetap Jaga Tali Persaudaraan Sambut Tahun Baru
Beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru ialah, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan.
Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Untuk waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara terkait dengan penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Singgung Pihak yang Nyinyir, Prabowo: Kita Akan Bekerja dengan Bukti
-
Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025
-
Prabowo Geleng-gelang Kepala: Bolak-balik Orang Datang Mau Nyogok Saya
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee