SuaraBekaci.id - Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat resmi ditahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Mereka resmi ditahan atas kasus terorisme pada Selasa 16 November 2021.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar mengonfirmasi kabar penahanan itu kepada wartawan, Selasa, (7/12/2021).
Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat akan ditahan selama 120 hari ke depan. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) milik Densus 88 Antiteror Polri.
Densus 88 resmi menetapkan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dalam dugaan kasus terorisme karena terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga: Madu Saffron dari Tersangka Teroris untuk Densus 88
Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Ahmad Okbah, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran berbeda.
Salah satu peran Ustaz Farid ialah mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah menegaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bukan bentuk kriminalisasi. Dia mengklaim telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan mereka dengan jaringan teroris JI.
Baca Juga: Percepat Pemberkasan, Polisi Tahan 2 Petinggi Khilafatul Muslimin
Selain merujuk pada barang bukti berupa dokumen, Rusdi mengemukakan penangkapan terhadap ketiganya juga merujuk hasil pemeriksaan 28 tersangka kasus terorisme yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror.
"Sekali lagi apa yang dibuat murni dari penegakan hukum tegas dan tidak ada kriminalisasi kepada kelompok siapapun," tegas Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11) lalu.
Berita Terkait
-
PDIP Sebut Hasto Kini Berserah Diri ke Tuhan, Siapkan Mental jika Ditahan KPK?
-
Hari Ini Diperiksa KPK, Pengacara: Hasto Siap Ditahan dengan Mulut Tersenyum
-
Misteri Pembakaran Kantor Media di Bogor, Densus 88 Turun Tangan
-
Densus 88 Tangkap Empat Terduga teroris di Majalengka, Salah Satunya Guru Ponpes
-
6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Bukalapak Diguyur Dana Segar IPO Malah Tidur Pulas
-
Siapa Jochem van de Kamp? Bocah 21 Tahun Dianggap Lebih Hebat dari Thom Haye
-
Istri Donald Trump Luncurkan Token Kripto "MELANIA", Harga "TRUMP" Langsung Anjlok
-
Temuan Baru, Pemilik SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Terafiliasi PIK 2?
-
Setengah Hati Erick Thohir ke Danantara
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu