SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memulangkan Munirah (39) seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Disnakertrans akan menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memulangkan Munirah, seorang TKI asal Karawang yang disekap selama 12 tahun oleh majikannya di Arab Saudi.
Staf Pelaksana Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia pada Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Sogiri mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi lengkap tentang Munirah dari pihak keluarga.
Untuk mendapatkan informasi itu, kata dia, sebab pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait Munirah yang diketahui ia telah berangkat ke Arab Saudi sejak tahun 2009 silam.
"Informasi dari keluarga dari tahun 2009 diberangkatkan, karena tahun 2009 itu belum masuk ke SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) dinas, jadi dinas saat ini melakukan penelusuran, apakah dia langsung ke Jakarta. Tapi sesuai informasi keluarga katanya langsung diberangkatkan, memang 2009 itu belum ada moratorium ke timur tengah," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (7/12/2021).
Dia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya juga mendapatkan permintaan dari pihak keluarga untuk bisa memulangkan Munirah serta pendampingan hukum agar hak-haknya selama bekerja di Arab Saudi bisa diberikan.
"Setelah kita dapatkan informasi langsung dari pihak keluarga, atas permohonan keluarga tadi mintanya agar diupayakan segera pemulangan dan bahkan kalau bisa jangan sampai dipekerjakan lagi. Termasuk hak-haknya minta diupayakan dan kita harus berkomunikasi melalui surat ke kementerian luar negeri agar segera mengupayakan ke KBRI terkait hak-haknya," ujarnya.
Untuk proses pemulangan Munirah, lanjut dia, pihaknya akan bersurat dengan Kemenlu, sebab untuk bisa memudahkan pemulangan itu pemerintah daerah harus mengirim surat berdasarkan permohonan keluarga.
"KBRI itu meminta kepada kementerian Luar Negeri agar wilayah-wilayah pemerintah di daerah bersurat untuk bisa memulangkan atau bisa memudahkan pemulangan atas dasar permintaan pemerintah daerah dan keluarga. Jadi permohonan dari keluarga melalui Disnakertrans Kabupaten Karawang agar bersurat segera untuk memohon agar bisa dipulangkan ke kampung halaman," tutur Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan terkait dengan adanya sponsor yang memberangkatkan TKI di wilayahnya itu sebenarnya tidak terdaftar secara resmi pada Disnakertrans Kabupaten Karawang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Undang-undang yang terbaru 18 itu tidak diakui dalam Undang-undang, artinya yang diakui secara Undang-undang itu adalah petugas rekrut yang membawa surat resmi surat tugas dari perusahaan, nah itu yang resmi yang terdaftar di kita. Nah kalau sponsor-sponsor atau PL petugas lapangan itu tidak dikenal, karena memang mereka tidak menyerahkan identitas apa-apa, jadi agak sulit pemantauannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Kabupaten Karawang bernama Munirah (39) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan bekerja di Arab Saudi sempat dinyatakan hilang selama 12 tahun oleh keluarganya.
Bahkan, pihak keluarga yang hilang kontak dengan TKI tersebut mengaku kaget karena ketika ditemukan di sana Munirah disiksa oleh majikannya.
Untuk diketahui, Munirah berangkat ke Arab Saudi sejak 24 April 2009 silam dengan nama asli Siti Halimah. Hingga di tahun 2011, Munirah akhirnya tidak lagi berkomunikasi dengan keluarga hingga 10 tahun terakhir.
Adik ipar Munirah, Yanto (35) mengatakan, saat itu Munirah bisa mendapatkan izin dari pihak keluarga untuk mengadu nasib di Arab Saudi lantaran terdesak dengan perekonomian keluarga.
Berita Terkait
-
Debut Sensasional Karim Benzema di Al Hilal, Cetak Hattrick dan Satu Assist
-
Ramadan di Saudi, Perpaduan Refleksi Spiritual dan Pesona Destinasi Dunia
-
Cristiano Ronaldo Kembali Mogok Main, Ancam Hengkang dari Al Nassr di Akhir Musim
-
Tolak Pindah ke Arab Saudi, Kontrak Mau Habis, Bagaimana Nasib Robert Lewandowski?
-
Cristiano Ronaldo Mogok Main Gara-gara Klub Pelit di Bursa Transfer
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
-
Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam