SuaraBekaci.id - Sejak berkuasa di Afghanistan pada tanggal 15 Agustus, Taliban mendapat tekanan dari masyarakat internasional untuk menghormati hak-hak perempuan. Mayoritas donatur internasional membekukan bantuan sejauh ini.
Taliban akhirnya mengeluarkan pedoman untuk menegakkan hak-hak perempuan di Afghanistan dengan menegaskan bahwa perempuan bukan sebagai hak milik melainkan "manusia yang bebas".
"Seorang perempuan bukanlah hak milik, tetapi manusia yang mulai dan bebas." Itulah sebagian bunyi peraturan baru Taliban.
Pernyataan Perempuan bukan hak milik melainkan manusia bebas ini juga memuat larangan memaksa perempuan menikah dan juga pedoman tentang hak-hak harta bagi perempuan jika ia menjadi janda.
Janda sekarang berhak mendapakan bagian dari kekayaan suami jika suami meninggal dunia.
Namun pedoman yang diterbitkan pada Jumat (03/11/2021) ini tidak merinci sama sekali tentang hak-hak perempuan untuk bekerja di luar lingkungan rumah atau akses pendidikan bagi perempuan.
Sebelumnya, Taliban mengeluarkan sejumlah peraturan baru yang melarang perempuan untuk tampil dalam drama televisi, presenter televisi harus mengenakan jilbab dan beberapa peraturan lainnya.
Larangan tampil di televisi
Baru November lalu, pemerintahan Taliban menerbitkan aturan baru yang melarang perempuan untuk tampil dalam drama televisi di Afghanistan.
Wartawan dan presenter perempuan diperintahkan mengenakan jilbab ketika tampil di televisi, meskipun tidak dijelaskan secara rinci jenis penutup kepala yang boleh digunakan.
Taliban melarang presenter wanita tampil di TV tanpa jilbab melalui pedoman baru yang mereka terbitkan.
Berikut pedoman aturan baru Taliban bagi pertelevisian sebagaimana dirangkum dari BBC.
- Melarang perempuan tampil dalam Drama Televisi di Afghanistan
- Wartawan dan Presenter wajib mengenakan jilbab saat tampil di televisi
- Melarang televisi menampilkan bagian intim tubuh laki-laki
Berita Terkait
-
Yulina Hastuti dan Cerita Perempuan Mengubah Industri Logistik
-
Standar Kecantikan: Belenggu Tak Terlihat Bagi Perempuan
-
Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung
-
Kalpana Kochhar, Perempuan di Balik Arah Kebijakan Global Asia Selatan dan Tenggara
-
Dari Desain hingga Kenyamanan, Yamaha NMAX Buktikan Skutik Premium Ramah Perempuan
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Terus Dukung Desa Berdaya dan Mandiri, BRI Raih Apresiasi dalam Peringatan Hari Desa Nasional 2026
-
5 Fakta Cap Tangan di Pulau Muna: Seni Cadas Tertua yang Mengubah Sejarah Dunia
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia