SuaraBekaci.id - Seorang istri yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami, Valencya (45) dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.
Hakim pun memvonis bebas terhadap Valencya yang sama sekali tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim di ruang sidang PN Karawang, Kamis (2/12/2021).
Usai vonis dibacakan, Valencya yang mengenakan pakaian berwarna putih itu tak kuasa menahan tangis dan dia pun menangis sembari sujud di depan hakim setelah hakim membacakan vonis bebas terhadapnya.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Secara Logika dan Etika Hukum, Valencya Harus Bebas
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) menjadi bebas.
JPU menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.
Hal itu dibacakan JPU dalam sidang jawaban atas pledoi oleh JPU atau replik yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya. Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata JPU saat membacakan replik.
Kontributor : Akhmad Nursyeha
Baca Juga: Sidang Valencya Istri Marahi Suami Mabuk Kembali Bergulir, Kali Ini Pembacaan Putusan
Berita Terkait
-
Profil Aep Syaepuloh: Bupati Terkaya di Indonesia, Punya Ratusan Tanah
-
Dari Rel Kereta hingga Jalan Tol: Peran Cikampek dalam Mobilitas Nasional
-
Datangi Warga Terdampak Rob, Saan Mustopa Ingin Bangun Kampung Nelayan Bagi Warga Dusun Sarakan
-
Gibran Pastikan Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap Operasi H-1 Natal
-
Siap-siap! Stasiun Kereta Cepat Karawang Bakal Dibuka
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah