SuaraBekaci.id - Seorang istri yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami, Valencya (45) dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.
Hakim pun memvonis bebas terhadap Valencya yang sama sekali tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim di ruang sidang PN Karawang, Kamis (2/12/2021).
Usai vonis dibacakan, Valencya yang mengenakan pakaian berwarna putih itu tak kuasa menahan tangis dan dia pun menangis sembari sujud di depan hakim setelah hakim membacakan vonis bebas terhadapnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) menjadi bebas.
JPU menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.
Hal itu dibacakan JPU dalam sidang jawaban atas pledoi oleh JPU atau replik yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya. Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata JPU saat membacakan replik.
Kontributor : Akhmad Nursyeha
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Secara Logika dan Etika Hukum, Valencya Harus Bebas
Berita Terkait
-
Dampak Kekeringan di Karawang Kian Parah, 47 Ribu Warga di 33 Desa Krisis Air
-
Punya Paspor Indonesia dan Berdarah Karawang, Diego Ananda Pitt Dipanggil Timnas Inggris
-
Dua Orang Tewas Tertemper KA Parahyangan di Karawang, Perlintasan Liar Ditutup
-
Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang
-
Ruang Raya Karawang 2026 Bakal Digelar Pekan Ini
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK