Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 02 Desember 2021 | 18:37 WIB
Rieke Dyah Pitaloka (kiri) memeluk Valencya (kanan) usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021) (SuaraBekaci/Akhmad Nursyeha)

SuaraBekaci.id - Seorang istri yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami, Valencya (45) dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.

Hakim pun memvonis bebas terhadap Valencya yang sama sekali tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim di ruang sidang PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

Usai vonis dibacakan, Valencya yang mengenakan pakaian berwarna putih itu tak kuasa menahan tangis dan dia pun menangis sembari sujud di depan hakim setelah hakim membacakan vonis bebas terhadapnya.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Secara Logika dan Etika Hukum, Valencya Harus Bebas

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) menjadi bebas.

JPU menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang jawaban atas pledoi oleh JPU atau replik yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya. Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata JPU saat membacakan replik.

Kontributor : Akhmad Nursyeha

Baca Juga: Sidang Valencya Istri Marahi Suami Mabuk Kembali Bergulir, Kali Ini Pembacaan Putusan

Load More