SuaraBekaci.id - Menjelang malam perayaan pergantian tahun 2021 ke 2022 tepatnya tanggal 31 Desember 2021, Pemerintah Kota Bekasi akan menutup semua alun-alun Kota Bekasi hingga 1 Januari 2022.
Hal ini dituang dalam peraturan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tentang tutupnya semua alun-alun Kota Bekasi tertuang dalam edaran poin huruf K dalam surat tersebut dengan bunyi " k. Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022;".
Selain peraturan tutupnya alun-alun Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi juga menuliskan sejumlah protokol kesehatan bagi tempat wisata, tempat ibadah dan Mall saat periode Natal Tahun Baru 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut kutipan isi peraturan lengkap Penanggulangan Virus Corona periode Natal dan Tahun baru 2022 wilayah Kota Bekasi;
1. Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022:
a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT/RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melakukan sosialisasi dan himbauan bagi masyarakat Kota Bekasi:
1) Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi
2) Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;
3) Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;
4) Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi