f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat:
1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
2) Tempat perbelanjaan;
3) Tempat wisata lokal.
g. Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional lndonesia (TNI), Kepolisian Republik lndonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, serta himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;
h. Menghimbau kepada sekolah untuk pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru;
i. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022;
k. Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022;
l. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1) Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2) Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan modal transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVlD-l9; dan
3) Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
n. Seluruh Satpol PP Kota Bekasi, Satlinmas Se-Kota Bekasi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
1) Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2) Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru;
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
BGN Larang Keras SPPG Pecat Relawan Dapur
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik