SuaraBekaci.id - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi telah diajukan oleh para Kepala Daerah Bupati dan Wali Kota Bekasi.
UMK Bekasi 2022 untuk wilayah Kota diketahui mengikuti Peraturan pengupahan yaitu naik 0,71 Persen sedangkan wilayah Kabupaten telah diusulkan naik 5,5 Persen.
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi sebesar 5,5 persen dari Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.055.847,60.
Dalam surat usulan rekomendasi yang beredar Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki telah menandatangani surat yang ditujukan keapda Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/11/2021)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengakui adanya kenaikan dalam rekomendasi tersebut.
"Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke Gubernur sesuai kewenangannya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/11/2021).
Sedangkan UMK Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Ika Indah Yarti mengatakan, UMK Kota Bekasi ditetapkan naik Rp33,985 atau setara 0,71 persen sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Wilayah Kota Bekasi mencatat besaran UMK Kota Bekasi tahun 2021 yaitu Rp4,78 juta. Dan jika naik 0,71 persen menjadi Rp4,8 juta.
"Terkait besaran UMK tahun depan, kami sudah berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti di Bekasi, Selasa (23/11/2021) lalu seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Ceramah Habib Bahar Bin Smith di Bekasi, Ancam Ulama dan Singgung Kematian Laskar FPI
Ika menyatakan besaran UMK 2022 tersebut ditujukan kepada pegawai yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun sedangkan pegawai dengan masa kerja yang relatif lama, biasanya perusahaan telah menaikkan gaji mereka di atas nilai UMK Kota Bekasi, disesuaikan dengan masa kerja pegawai.
Dia menjelaskan formula penghitungan UMK oleh pemerintah pusat itu tentunya telah melalui proses yang mempertimbangkan segala hal, termasuk kondisi ekonomi saat ini, kemampuan pengusaha membayar upah, serta faktor terkait lainnya.
Kebijakan pengupahan, kata dia, merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.
"Tentunya, ini sudah mempertimbangkan segala hal, banyak variabel yang menentukan besaran upah minimum ini," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tabrak Warga hingga 6 Tewas! Sopir Truk Molen di Bekasi Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui
-
Kurang dari 24 Jam, Santunan Korban Kecelakaan Truk Molen Bekasi Diserahkan ke Ahli Waris
-
Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi
-
Perluas Pasar UMKM, Pertamina Hadirkan SMEXPO 2026 di Bekasi
-
Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
Terkini
-
KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai
-
Apa Penyebab Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, 6 Orang Tewas
-
Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon
-
Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel