SuaraBekaci.id - Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) ,Kepas Penagean Pangaribuan ditangkap polisi karena memeras Anggota Polri dari Rp2,5 Miliar hingga turun jadi Rp250 juta.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi teungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.
Satgas berhasil melakukan penangkapan sebanyak 5 orang. Dari 5 orang pelaku begal tersebut, semuanya positif menggunakan sabu dan seorang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.
Akhirnya, 4 pelaku lain dikirim ke panti untuk direhabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Kepas pun memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.
Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.
Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.
Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.
Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.
"Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan. Hasil kejahatan, berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, ternyata menggunakan modus mengirim (uang) ke rekening LSM," kata dia.
Kepas Penagean Pangaribuan ditangkap di Kantor Sekretariat LSM Tamperak yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore.
"Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan dan kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (22/11/2021) malam.
Hengki menjelaskan dalam aksinya, pelaku memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga, bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya, yakni di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.
Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun.[Antara]
Berita Terkait
-
Terlibat Pemerasan saat Konser DWP, Kompolnas Sebut Ada Satu Anggota Polri yang Terkena Demosi
-
Tiga Anggota Polri Dipecat Gegara Pemerasan Penonton DWP, Ini Alasan Polri
-
7 Fakta OCCRP: LSM yang Berani Nobatkan Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024
-
Tembakan Peringatan Meletus, Mobil Kajari Kediri Dihadang 2 Anggota LSM Mabuk
-
Serahkan Draf Persoalan LSM Asing, PB HMI Minta Semua Pihak Waspada
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
-
Pemkot Samarinda Akui Penanganan Banjir Belum Tuntas, Apa Kendalanya?
Terkini
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari
-
Diguyur Hujan Deras, Bekasi Dikepung Banjir: Ada 14 Titik Tertinggi 1 Meter
-
Sederet Kendala Proses Evakuasi Korban Tewas Tertimpa Beton Tower di Bekasi