Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 22 November 2021 | 19:29 WIB
Ilustrasi Human Trafficking [shutterstock]

SuaraBekaci.id - Salah seorang warga asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang belum mau disebutkan namanya, diduga merupakan salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW secara ilegal yang berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirate Arab (UEA) menjadi korban human trafficking.

Dia berangkat ke luar negeri lantaran ingin memperbaiki keadaan ekonomi keluarganya, hanya saja bukan nasib baik yang diterima, malah dirinya dijual oleh majikan untuk melayani pria hidung belang.

Kasus itu mulai terungkap saat dirinya meminta pertolongan dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.

Ketua SBMI Indramayu, Juwarih mengatakan, ada lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Abu Dhabi.

Baca Juga: Deteksi Kepadatan Arus Lalu Lintas, Dishub Karawang Pasang APILL di Tujuh Titik

"Tiga orang asal Indramayu, satu orang asal Sukabumi, dan satu lagi dari Karawang," katanya.

Pihaknya belum berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak yang berwenang, sebab tuntutan dari korban hanya ingin dibebaskan dari jeratan majikannya yang menjualnya hingga menjadi PSK.

"Dia ingin bebas tapi tidak mau pulang. Hanya ingin bebas dan bekerja lagi di tempat lain, mungkin mencari majikan baru. Dia tidak mau dipulangkan karena dia mengaku belum punya uang cukup untuk pulang. Untuk identitasnya tidak kami sebutkan, kasihan," ujarnya.

Saat dimintai keterangan, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, hingga kini belum menerima laporan apapun dari korban.

Namun, Junaedi memastikan korban berangkat ke Abu Dhabi pada 2021 secara ilegal.

Baca Juga: Jelang Nataru, Satgas Karawang Minta RS Antisipasi Lonjakan Gelombang Ketiga Covid-19

"Sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Meski korban secara pemberangkatan secara ilegal, lanjut dia, pemerintah harus hadir dan dia berharap pihak dari keluarga korban mau membuat laporan kepada pihaknya.

"Kami tinggal menunggu dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT-nya, dan nama orangnya," ujarnya.

Setelah memberikan ajuan dari pihak korban, nanti Disnakertrans Kabupaten Karawang yang akan mengajukan surat terhadap Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara itu, Ketua SBMI Karawang, Didin Chaerudin mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah untuk menganani kasus yang menimpa warga Karawang tersebut.

"SBMI Karawang masih berkomunikasi dengan SBMI Indramayu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. Mereka kan tidak ingin pulang ke Indonesia, mereka mau mencari jalan kesuksesan di Abu Dhabi. Nanti kami kabarkan perkembangan kasusnya," kata Didin.

Kontributor : Akhmad Nursyeha

Load More