SuaraBekaci.id - Warga Kampung Jatibaru, Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Ruko Kalimas 2 di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan.
Sejumlah THM disebutkan perwakilan warga dari RW01 Kampung Jatibaru Arief Rahman Hakim, adalah PW Club, Skatter dan K-Nizz.
“Satpol PP Kabupaten Bekasi dharapkan merespon keinginan warga dengan menutup kegiatan THM tersebut yang sangat meresahkan warga dan mengganggu ketentraman lingkungan,” kata Arief Rahman, Sabtu (20/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, warga dari 3 RT RW 01 Kampung Jatibaru, Dusun III Desa Setia Darma menolak keberadaan THM di Ruko Kalimas 2.
Arief Rahman mengatakan, masyarakat Kampung Jatibaru menolak kehadiran THM disebabkan lokasi yang berdekatan dengan lingkungan sekolah dan sarana ibadah.
"Sekitar 20 meter dari sarana pendidikan dan 30 meter dari rumah ibadah. Intinya, surat itu berisikan penolakan kami dengan keberadaan THM itu. Jika pihak pengelola Ruko Kalimas 2 tidak mengindahkan surat warga, maka kami akan melakukan aksi penolakan agar THM tersebut segera ditutup,” ujar Arief.
Penolakan tersebut ditunjukkan melalui tandatangan surat yang berisi keberatan akan keberadaan THM karena berdekatan dengan pemukiman warga. Surat tersebut rencananya akan ditujukan kepada pengelola lokasi THM.
Arief Rahman Hakim pun mengancam, jika surat tersebut tidak digubris pengelola maka pihaknya akan melakukan aksi.
Sisi lain Arief Rahman menduga, THM di Ruko Kalimas 2 tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Bahkan, telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang.
Baca Juga: Dekat Sekolah dan Sarana Ibadah, Warga Jatibaru Tolak Keberadaan THM di Ruko Kalimas 2
“Selain diduga gak punya izin, THM tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
1.354 Hektare Sawah Bekasi Dilanda Kekeringan
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026