SuaraBekaci.id - Magnet Habib Rizieq Shihab kuat, Pengamat Politik Saiful Anam menilai arah perpolitikan Indonesia pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan semakin menarik.
Saiful Anam mengatakan, jika pihak Habib Rizieq menerima putusan Kasasi yang memotong hukuman menjadi dua tahun, maka akan bebas hukuman sebelum Pilpres 2024.
"Bebasnya beliau tidak lama lagi, membuat arah perpolitikan makin menarik, karena saya kira magnet HRS masih kuat, bukan tidak mungkin selama di Rutan sudah banyak parpol yang mendekati," ungkapnya.
Saiful Anam mengatakan, Habib Rizieq Shihab akan menjadi rebutan partai politik setelah bebas dari penjara.
Pasalnya, lanjut Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini para pendukung Habib Rizieq makin solid.
"Dengan semakin kuatnya anggapan publik pada HRS dikriminalisasi, maka semakin kuat pula dukungan publik kepada yang bersangkutan," ujar Saiful dalam keterangannya sebagaimana mengutip Warta Ekonomi,Jumat (18/11/2021).
Sebab, kata Saiful Anam, pendukung Habib Rizieq menilai junjungannya itu telah didzolimi oleh rezim Jokowi.
"Habib Rizieq bisa mendongkrak suara prapol maupun capres," pungkasnya.
Kasus Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Megawati Bertemu Prabowo Subianto di Istana, Bahas Pilpres 2024?
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menyandang status tersangka di tiga kasus sekaligus. Pertama terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes usap di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 lalu.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Drama China 2025 dengan Karakter Wanita Kuat
-
5 Mobil Matic yang Kuat Nanjak Pegunungan, Punya Hill Assist dan Transmisi Lincah
-
Viral karena Dihujat, Patung Macan Putih Kediri Kini Jadi Magnet Wisata Dadakan!
-
7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
-
5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar