SuaraBekaci.id - Magnet Habib Rizieq Shihab kuat, Pengamat Politik Saiful Anam menilai arah perpolitikan Indonesia pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan semakin menarik.
Saiful Anam mengatakan, jika pihak Habib Rizieq menerima putusan Kasasi yang memotong hukuman menjadi dua tahun, maka akan bebas hukuman sebelum Pilpres 2024.
"Bebasnya beliau tidak lama lagi, membuat arah perpolitikan makin menarik, karena saya kira magnet HRS masih kuat, bukan tidak mungkin selama di Rutan sudah banyak parpol yang mendekati," ungkapnya.
Saiful Anam mengatakan, Habib Rizieq Shihab akan menjadi rebutan partai politik setelah bebas dari penjara.
Pasalnya, lanjut Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini para pendukung Habib Rizieq makin solid.
"Dengan semakin kuatnya anggapan publik pada HRS dikriminalisasi, maka semakin kuat pula dukungan publik kepada yang bersangkutan," ujar Saiful dalam keterangannya sebagaimana mengutip Warta Ekonomi,Jumat (18/11/2021).
Sebab, kata Saiful Anam, pendukung Habib Rizieq menilai junjungannya itu telah didzolimi oleh rezim Jokowi.
"Habib Rizieq bisa mendongkrak suara prapol maupun capres," pungkasnya.
Kasus Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Megawati Bertemu Prabowo Subianto di Istana, Bahas Pilpres 2024?
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menyandang status tersangka di tiga kasus sekaligus. Pertama terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes usap di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 lalu.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Lanyard ID Card Stylish, Anti Putus Cocok buat Semua Outfit
-
Tak Hanya Hemat Bensin, Ini 5 Rekomendasi Mobil LCGC yang Kuat Nanjak
-
KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi
-
Bukan Cuma Polygon, Ini 5 Sepeda Gunung MTB Kuat Terbaik Budget Terjangkau
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api
-
Dasco Bantu Percepat, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Dikebut Usai Kecelakaan KA
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare