SuaraBekaci.id - Magnet Habib Rizieq Shihab kuat, Pengamat Politik Saiful Anam menilai arah perpolitikan Indonesia pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan semakin menarik.
Saiful Anam mengatakan, jika pihak Habib Rizieq menerima putusan Kasasi yang memotong hukuman menjadi dua tahun, maka akan bebas hukuman sebelum Pilpres 2024.
"Bebasnya beliau tidak lama lagi, membuat arah perpolitikan makin menarik, karena saya kira magnet HRS masih kuat, bukan tidak mungkin selama di Rutan sudah banyak parpol yang mendekati," ungkapnya.
Saiful Anam mengatakan, Habib Rizieq Shihab akan menjadi rebutan partai politik setelah bebas dari penjara.
Pasalnya, lanjut Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini para pendukung Habib Rizieq makin solid.
"Dengan semakin kuatnya anggapan publik pada HRS dikriminalisasi, maka semakin kuat pula dukungan publik kepada yang bersangkutan," ujar Saiful dalam keterangannya sebagaimana mengutip Warta Ekonomi,Jumat (18/11/2021).
Sebab, kata Saiful Anam, pendukung Habib Rizieq menilai junjungannya itu telah didzolimi oleh rezim Jokowi.
"Habib Rizieq bisa mendongkrak suara prapol maupun capres," pungkasnya.
Kasus Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Megawati Bertemu Prabowo Subianto di Istana, Bahas Pilpres 2024?
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menyandang status tersangka di tiga kasus sekaligus. Pertama terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes usap di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden
-
7 Rekomendasi Drama China 2025 dengan Karakter Wanita Kuat
-
5 Mobil Matic yang Kuat Nanjak Pegunungan, Punya Hill Assist dan Transmisi Lincah
-
Viral karena Dihujat, Patung Macan Putih Kediri Kini Jadi Magnet Wisata Dadakan!
-
7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung