SuaraBekaci.id - Magnet Habib Rizieq Shihab kuat, Pengamat Politik Saiful Anam menilai arah perpolitikan Indonesia pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan semakin menarik.
Saiful Anam mengatakan, jika pihak Habib Rizieq menerima putusan Kasasi yang memotong hukuman menjadi dua tahun, maka akan bebas hukuman sebelum Pilpres 2024.
"Bebasnya beliau tidak lama lagi, membuat arah perpolitikan makin menarik, karena saya kira magnet HRS masih kuat, bukan tidak mungkin selama di Rutan sudah banyak parpol yang mendekati," ungkapnya.
Saiful Anam mengatakan, Habib Rizieq Shihab akan menjadi rebutan partai politik setelah bebas dari penjara.
Pasalnya, lanjut Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini para pendukung Habib Rizieq makin solid.
"Dengan semakin kuatnya anggapan publik pada HRS dikriminalisasi, maka semakin kuat pula dukungan publik kepada yang bersangkutan," ujar Saiful dalam keterangannya sebagaimana mengutip Warta Ekonomi,Jumat (18/11/2021).
Sebab, kata Saiful Anam, pendukung Habib Rizieq menilai junjungannya itu telah didzolimi oleh rezim Jokowi.
"Habib Rizieq bisa mendongkrak suara prapol maupun capres," pungkasnya.
Kasus Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Megawati Bertemu Prabowo Subianto di Istana, Bahas Pilpres 2024?
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menyandang status tersangka di tiga kasus sekaligus. Pertama terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes usap di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Bukan Anak Bungsu Biasa: Menilik Rahasia Kekuatan Amelia di Si Anak Kuat
-
Apakah Mobil 1000cc Kuat di Tanjakan? Ini 5 Rekomendasinya
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran