Lebrina Uneputty
Sabtu, 20 November 2021 | 17:31 WIB
Baleho Habib Rizieq Shihab sebelum dilepaskan [Muhammad Moeslim/suara]

Mahkamah Agung (MA) lewat jubirnya, Andi Samsan Nganro membenarkan adanya pengurangan hukuman terhadap Habib Rizieq dari yang semula 4 tahun masa tahanan menjadi 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab divonis karena dinilai telah menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes usap dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Load More