SuaraBekaci.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan umum dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 saat Nataru.
Menurut Mardani kebijakan tersebut perlu disosialisasikan melalui edukasi bukan hukuman.
"Jangan gunakan pendekatan hukum kriminal untuk para pelanggar. Edukasi dan sosialisasi didahulukan," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Di sisi lain, pemerintah juga diminta mensosialisasikan imbauan agar masyarakat tetap beraktivitas di rumah pada libur Nataru.
Namun bukan sekadar sosialisasi, pemerintah disarankan membuat program menarik lewat siaran televisi agar membuat masyarakat betah di rumah.
Dengan begitu mobilitas masyarakat ke luar daerah dapat ditekan untuk mencegah sebaran Covid-19z
"Selama libur Nataru pemerintah bisa sosialisasi bagaimana menikmati liburan berkualitas di rumah. Bisa bekerja sama dengan stasiun TV, radio dan lain-lain agar ada program menarik yang membuat masyarakat mau tetap di rumah," kata Mardani.
Naikkan PPKM jadi Level 3
Pemerintah akan kembali melakukan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini rencananya akan diberlakukan pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM Level 3 tersebut rencananya akan dilakukan sampai 2 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dikutip dari Suara.com.
Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut diputuskan pemerintah untuk memperketat mobilitas masyarakat pada momen libur panjang serta mencegah lonjakan kasus Covid-19. Muhadjir juga menegaskan kebijakan itu akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di Pulau Jawa-Bali.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kekinian, pemerintah masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Berita Terkait
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
-
Bongkar Nasib Khoirudin Usai Tak Jabat Ketua DPRD DKI, PKS: Dapat Amanah Lebih Besar di DPP
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea