SuaraBekaci.id - Kuasa hukum Youtuber Muhammad Kace atau Muhammad Kece, Kamarudin kecewa karena harus menjalani sidang kliennya di Pengadilan Negeri Ciamis. Kamarudin Simanjuntak mengaku keberatan karena kliennya itu seharusnya disidangkan di Bali.
Kamarudin mengungkapkan, M Kace saat ini ditahan di Mapolres Ciamis dan dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan.
“Kita datang ke Kejari Ciamis ini bersama penasehat hukum M Kace untuk melayangkan surat keberatan, baik ke Kejari maupun PN,” katanya, Kamis (18/11/2021).
Ia pun menyebut Kejaksaan Agung sudah terpapar kebencian. Sehingga, yang seharusnya M Kace mejalani persidangan di Bali, justru ini malah di Ciamis.
Bahkan, ia menilai penyelidik berkas dari Jaksa Agung membuat kejadian ini seolah-olah menjadi horor dengan mengeluarkan surat P.19.
Sehingga, dari surat itu memerintahkan mencari dan memperbanyak saksi-saksi dari wilayah Ciamis.
“Kalau seperti ini asumsinya dengan membanyakkan saksi-saksi di Ciamis memberatkan M Kace,” tegasnya sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.
Pihaknya pun meminta agar Kejagung melakukan eksaminasi kasus ini dan mengganti para jaksa dan penyidik yang terlibat. Ia menginginkan agar mereka objektif sesuai dengan hukum dan harus profesional.
Di lokasi yang sama, anak dan juga Pengacara M Kace, Mansur Febrian, mengaku kecewa atas penanganan kasus yang menimpa orang tuanya itu.
Baca Juga: Penerbangan Perdana Super Air Jet ke Bandara Ngurah Rai Bali Disambut Water Salute
Ia pun mengharapkan supaya proses hukum ini berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Terus terang saya sangat kecewa mendengar bahwa beliau harus ke Ciamis. Padahal, lokusnya itu kan di Badung Bali,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Legal Counsel Pertamina Raih Apresiasi Hukumonline di IHCSA 2026
-
Mantan Dankor Brimob Penyelenggara ICF di Bali Sukses Mendatangkan Pecinta cigar internasional
-
Solusi Renovasi Rumah Tanpa Beban dengan Promo Khusus Kartu Kredit BRI
-
Terdampak Rencana Penataan Tanah Abang, Warga Kampung Bali Bingung Cari Kontrakan Baru
-
Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi