SuaraBekaci.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ada dua sumber pendanaan kelompok Teroros Jamaah Islamiyah, yakni pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota.
"Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," katanya.
Sumber pendanaan kedua, lanjut Rusdi, melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Ambil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
Lembaga tersebut merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI untuk mendapatkan pendaan dengan mengkamuflase kegiatan untuk pendidikan dan sosial.
"Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," ujar Rusdi.
Dia juga menjelaskan, bahwa Densus 88 Antiteror Polri bakal mempelajari struktur organisasi hingga pendanaannya sejak tahun 2019.
"Satu organisasi untuk mempertahankan eksitensinya sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," kata Rusdi.
Rusdi memaparkan, kelompok teroris JI terus melakukan upaya-upaya mendapatkan pendanaan untuk keberlangsungan organisasi.
Menurut dia, sejak tahun 2019 itu, lanjut Rusdi, upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA, baik di wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.
Baca Juga: MUI:Ahmad Zain Tak Punya Pengaruh Besar di Komisi Fatwa
Dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, Densus 88 Antiteror mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk untuk menuntaskan kasus kelompok teroris JI.
"Ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka," kata Rusdi.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan 28 BAP tersangka, Densus menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahman Zain An-Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Selasa (16/11).
Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAB BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA. Dan, Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, kelompok teroris JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Bahkan secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.
Berita Terkait
-
Dari Glamor hingga Minimalis, 5 Inspirasi Gaun ala Lee Ji Eun atau IU!
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
Miris! Densus 88 Ungkap 70 Anak Indonesia Terpapar Radikalisme, Pemicunya Tak Terduga
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74