SuaraBekaci.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ada dua sumber pendanaan kelompok Teroros Jamaah Islamiyah, yakni pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota.
"Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," katanya.
Sumber pendanaan kedua, lanjut Rusdi, melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Ambil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
Lembaga tersebut merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI untuk mendapatkan pendaan dengan mengkamuflase kegiatan untuk pendidikan dan sosial.
"Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," ujar Rusdi.
Dia juga menjelaskan, bahwa Densus 88 Antiteror Polri bakal mempelajari struktur organisasi hingga pendanaannya sejak tahun 2019.
"Satu organisasi untuk mempertahankan eksitensinya sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," kata Rusdi.
Rusdi memaparkan, kelompok teroris JI terus melakukan upaya-upaya mendapatkan pendanaan untuk keberlangsungan organisasi.
Menurut dia, sejak tahun 2019 itu, lanjut Rusdi, upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA, baik di wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.
Baca Juga: MUI:Ahmad Zain Tak Punya Pengaruh Besar di Komisi Fatwa
Dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, Densus 88 Antiteror mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk untuk menuntaskan kasus kelompok teroris JI.
"Ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka," kata Rusdi.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan 28 BAP tersangka, Densus menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahman Zain An-Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Selasa (16/11).
Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAB BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA. Dan, Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, kelompok teroris JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Bahkan secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.
Berita Terkait
-
Kirim Truk Kopi, Nam Ji Hyun Beri Dukungan Manis untuk Jang Nara dan PO
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan