SuaraBekaci.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ada dua sumber pendanaan kelompok Teroros Jamaah Islamiyah, yakni pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota.
"Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," katanya.
Sumber pendanaan kedua, lanjut Rusdi, melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Ambil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
Lembaga tersebut merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI untuk mendapatkan pendaan dengan mengkamuflase kegiatan untuk pendidikan dan sosial.
"Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," ujar Rusdi.
Dia juga menjelaskan, bahwa Densus 88 Antiteror Polri bakal mempelajari struktur organisasi hingga pendanaannya sejak tahun 2019.
"Satu organisasi untuk mempertahankan eksitensinya sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," kata Rusdi.
Rusdi memaparkan, kelompok teroris JI terus melakukan upaya-upaya mendapatkan pendanaan untuk keberlangsungan organisasi.
Menurut dia, sejak tahun 2019 itu, lanjut Rusdi, upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA, baik di wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.
Baca Juga: MUI:Ahmad Zain Tak Punya Pengaruh Besar di Komisi Fatwa
Dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, Densus 88 Antiteror mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk untuk menuntaskan kasus kelompok teroris JI.
"Ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka," kata Rusdi.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan 28 BAP tersangka, Densus menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahman Zain An-Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Selasa (16/11).
Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAB BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA. Dan, Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, kelompok teroris JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Bahkan secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
4 Ide Daily Outfit ala Jung Ji So, Tampil Sat Set dan Modis Sehari-hari!
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol