Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 18 November 2021 | 07:49 WIB
Salah seorang anggota polisi bersenjata lengkap saat penggeledahan Tim Densus 88/Antiteror Polri. [Antara/M N Kanwa]

"Ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka," kata Rusdi.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan 28 BAP tersangka, Densus menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahman Zain An-Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Selasa (16/11).

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAB BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA. Dan, Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, kelompok teroris JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: MUI:Ahmad Zain Tak Punya Pengaruh Besar di Komisi Fatwa

Bahkan secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.

"Siapapun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," jelas Aswin.

Aswin menambahkan, dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.[Antara]

Load More