SuaraBekaci.id - Pemerintah Malaysia mengizinkan penggunaan narkoba jenis ganja untuk medis. Namun, hal itu tetap didasari dengan merujuk kepada aturan yang sudah diberlakukan melalui undang-undang.
Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, undang-undang itu disahkan oleh pemerintah terkait penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis.
“Undang-undang saat ini seperti Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952 – tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan,” katanya.
Menyadur dari Channel News Asia, penjelasan Menkes itu datang usai anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman bertanya soal sikap Malaysia, tentang penggunaan ganja medis sebagai alternatif pengobatan pasien, seperti yang telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.
Menurut Khairy, setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” lanjut dia.
“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja, demi tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA, agar dievaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
Khairy melanjutkan, ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi. Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.
Baca Juga: Viral Rumah Kontrakan Super Kotor Ada Bangkai Kucing, Bikin Publik Bergidik
Melalui Twitter kemudian, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia ‘sangat terkesan’ dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya di kementerian.
“Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data dan sains,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Tak Kapok Sanksi FIFA, Malaysia Segera Naturalisasi Striker Argentina
-
Ofisial Malaysia Ikut Selebrasi dengan Atlet Indonesia yang Raih Emas di SEA Games 2025
-
FAM Tunggu Hasil Investigasi Internal 7 Pemain Naturalisasi yang Disanksi FIFA
-
Berjiwa Ksatria, Rexy Mainaky Siap Mundur usai Gagal di SEA Games 2025
-
Presiden BAM Tetap Pertahankan Rexy Mainaky usai Kegagalan di SEA Games 2025
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan