SuaraBekaci.id - Pemerintah Malaysia mengizinkan penggunaan narkoba jenis ganja untuk medis. Namun, hal itu tetap didasari dengan merujuk kepada aturan yang sudah diberlakukan melalui undang-undang.
Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, undang-undang itu disahkan oleh pemerintah terkait penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis.
“Undang-undang saat ini seperti Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952 – tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan,” katanya.
Menyadur dari Channel News Asia, penjelasan Menkes itu datang usai anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman bertanya soal sikap Malaysia, tentang penggunaan ganja medis sebagai alternatif pengobatan pasien, seperti yang telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.
Menurut Khairy, setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” lanjut dia.
“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja, demi tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA, agar dievaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
Khairy melanjutkan, ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi. Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.
Baca Juga: Viral Rumah Kontrakan Super Kotor Ada Bangkai Kucing, Bikin Publik Bergidik
Melalui Twitter kemudian, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia ‘sangat terkesan’ dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya di kementerian.
“Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data dan sains,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!
-
Sinopsis Emergency Room 24 Hours 6, Drama Medis Dibintangi Eguchi Yosuke
-
5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba
-
Malaysia Pesta Gol di SUGBK, Gebuk Bangladesh Arif Aiman Jadi Bintang
-
Main Sore Ini, Bangladesh Siapkan Kejutan Buat Malaysia: Yakin Jungkalkan Harimau Malaya di GBK
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas