SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat BUMD agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020, terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Dari 202 BUMD yang terdaftar, ujar Ipi, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
KPK pun mengimbau kepada pejabat BUMD untuk menyampaikan LHKPN.
Ipi mengatakan sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (BUMN/D) merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.
"Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," ujar Ipi.
Selain itu, ia mengatakan untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
"Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1-4 November 2021 di Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8-11 November 2021," kata dia.
Dalam rakor tersebut, kata Ipi, KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD.
KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.
"Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengoordinasikannya dengan pemda terkait," katanya pula.
Ipi menegaskan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan utang.
Berita Terkait
-
DPR Resmi Tunjuk Komisi III Lakukan Fit And Proper Test Capim-Cawas KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus...
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Baru 59 Anak Buah Prabowo Setor LHKPN ke KPK, 50 Lagi Belum Lapor, Kenapa?
-
Dicolek KPK Belum Laporkan Harta Kekayaan, Begini Jawaban Raffi Ahmad
-
Raffi Ahmad Disorot Belum Setor LKHPN, Komisi III DPR: Harus Laporkan, Itu Konsekuensi Penyelenggara Negara
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
Terkini
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
-
Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp764,8 Triliun
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
-
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Begini Penjelasan Jasa Marga