SuaraBekaci.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman bagi kasus penyalahgunaan narkotika.
Pedoman yang dikeluarkan No.18 Tahun 2021 itu berisikan untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Pedoman No.18 Tahun 2021, diteken oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.
“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu (07/11/2021).
Leonard, sebagaimana dikutip dari siaran pers tertulisnya, menegaskan jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.
“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Leonard.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” terang dia.
Sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021, sebut Leonard.
Dalam siaran yang sama, ia juga menyampaikan Jaksa Agung berharap pedoman itu digunakan secara optimal oleh para penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
“Jaksa Agung RI berharap Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Leonard.[Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Melebar! Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual
-
Mengguncang Institusi! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Diberhentikan
-
Eks Kapolres Terancam Pasal Hukuman Mati, Akankah Bernasib Sama dengan 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu?
-
Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak
-
Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV