SuaraBekaci.id - Sekretaris Musda ke-5 Machrul Falak menyebut SK Ade Puspitasari dari Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat cacat hukum, mengabaikan peraturan Partai Golkar atau tidak sesuai dengan amanah AD/ART .
Menurut Machrul Falak, SK tersebut mengabaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto karena belum mendapat persetujuan Ketum sebagaimana yang tertuang dalam poin kelima SK DPP Partai Golkar Nomor SKEP-390/DPP/GOLKAR/II/2021 .
"Sangat kami sesalkan adalah DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat tidak melakukan mediasi terkait persoalan sengketa kepengurusan satu tingkat dibawahnya berdasarkan amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Golkar dan Plt," demikian sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis Machrul Falak, Jumat (06/11/2021)
"Kami menilai SK yang diterbitkan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk Ade Puspitasari cacat hukum, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, telah gagal menciptakan suasana kondusif di internal Partai Golkar dan menutup ruang demokrasi serta menciptakan konplik terbuka sesama kader," tambahnya lagi.
Kembali Machrul menceritakan kronologis terjadinya dua musda, Jumat 29 Oktober 2021 pekan lalu.
Menurut Machrul Falak, kubu Nofel Saleh Hilabi terpaksa menolak Musda yang digelar kubu Ade Puspitasari di Gedung Graha Bintang Mustika Jaya, karena pihak dari Nofel Salih Hilabi dilarang masuk ke dalam ruangan berikut dengan para undangan dari sisi Nofel Salih Hilabi.
"Akhirnya Pada Pukul 11.00, Panitia Pengarah (SC) mengadakan Rapat di Pizza HUT Grand Wisata Bekasi untuk memverifikasi Peserta MUSDA V dan Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang dihadiri oleh Tim Verifikasi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Ketika rapat berlangsung Ketua Panitia Pengarah (SC) Sdr. Rasnius Pasaribu dan satu orang anggota Panitia Pengarah (Sdr. Rusman Fadhilah) pergi meninggalkan tempat rapat tanpa alasan yang jelas".
Hasil dari Musda yang berpindah tempat ke Hotel Horrison itu kemudian memenangkan Nofel Salih Hilabi. Dan tentunya, hasil musda di Gedung Graha Bintang Mustika Jaya memenangkan Ade Puspitasari.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi berujung sengketa Ketua DPD antara Ade Puspitasari dan Nofel Salih Hilabi. Kedua kader mengklaim kemenangan dari dua musda di hari yang sama namun tempat berbeda.
Baca Juga: Mantan Plt Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Datang ke Dua Musda: Mahkamah Partai yang Tentukan
Berita Terkait
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Golkar DKI Ditantang Naik Kelas: Bahlil Minta Tambah Kursi dan Kuasai Suara Anak Muda
-
Di Hadapan Bahlil, Gubernur Pramono Buka-bukaan Soal Sosok yang Paling 'Ditakuti' di Golkar
-
Musyawarah Daerah DPD IPSPI DIY 2025: Menguatkan Peran Pekerja Sosial dalam Pelayanan Kemanusiaan
-
Ijeck Berhasil Dongkrak Elektabilitas Golkar di Sumut, Analis Bongkar Rahasianya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar