Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 05 November 2021 | 11:12 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan pria berinisial AD (23) yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat di Taman Hutan Bekasi Kota, Jawa Barat. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraBekaci.id - Pelaku pembunuhan berencana di Bekasi berhasil diringkus Polda Metro Jaya. Ada dua orang tersangka yang berhasil diringkus polisi.

Diketahui, sebelumnya warga digegerkan dengan adanya penemuan jasad korbannya dalam kondisi tangan terikat di Hutan Kota Bekasi, Jawa Barat, 27 Oktober.

"Sekitar Kamis, 28 Oktober lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap B di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya berhasil amankan AW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, mengutip dari Antara.

Namun, Yusri mengatakan otak kasus pembunuhan berencana yang berinisial P masih dikejar petugas.

Baca Juga: Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Diperiksa Hari Ini, Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS

"P ini yang merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak temannya B dan AW," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya mengultimatum P untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui oleh kepolisian.

"Sekali lagi kami sampaikan, kami kasih waktu untuk menyerahkan diri, identitas sudah kami ketahui," kata Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku yang berhasil ditangkap, P merencanakan pembunuhan korban berinisial AD lantaran sakit hati pernah dikeroyok oleh korban.

"Motifnya dari pada tersangka ini karena tersangka utama, P pernah merasa sakit hati terhadap korban AD, karena pernah dikeroyok juga oleh si korban," ujarnya.

Baca Juga: Berkas Kasus Dugaan Pengancaman oleh Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan

P menyusun rencana untuk menghabisi AD dengan mengajaknya mabuk-mabukan. Saat korban mulai terpengaruh minuman beralkohol P pun menghabisi AD dengan bantuan B dan AW.

Keduanya kemudian membuang jasad AD di hutan Kota Bekasi sebelum akhirnya jasad korban ditemukan warga pada Rabu, 27 Oktober 2021.

P sebagai otak kejahatan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka AW dan B akan dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Antara]

Load More