SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis PCR.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budhianto menyebut laporan dalam bentuk surat yang dilampirkan oleh Perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kini tengah ditindaklanjuti di bagian Direktorat Pengaduan Masyarakat.
Setyo pun menjelaskan proses penerimaan laporan dari setiap masyarakat. Salah satunya, dengan dilakukan telaah apakah laporan tersebut merupakan kewenangan KPK.
"Suratnya, berdasarkan pengecekan sudah diterima bagian persuratan tentunya ini akan melalui mekanisme dan akan diterima oleh direktorat dumas dan ditelaah," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
"Pertama penelaahannya tentu terkait kewenangan, apakah informasi tersebut atau laporan merupakan kewenangan KPK sesuai undang-undang KPK pasal 11. Itu dulu yang penting," tambahnya.
Selanjutnya, kata Budhi, bila dari hasil telaah dalam lapaoran tersebut sesuai. Tentunya, KPK akan menindaklanjuti informasi tersebut, temasuk dengan melakukan klarifikasi serta permintaan data-data untuk memperkuat laporan itu.
Meski begitu, kata Setyo, pihaknya tak bisa menjelaskan lebih detail termasuk apakah ada bentuk klarifikasi kepada pihak-pihak tertentu nantinya.
"Jadi, masih proses kami tidak akan menjawab apakah harus klarifikasi ke siapa-siapa nya. Itu merupakan pola kerja, nanti beberapa pihak akan dilakukan. Tapi, terhadap siapa-siapanya nanti dari dumas dan direktorat penyelidikan akan melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Wakil Ketua Prima, Alif Kamal sebelumnya menyebut salah satu alasan pihaknya membuat laporan ke KPK lantaran banyaknya pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan Erick dan Luhut Binsar berbisnis PCR.
"Kami ingin melaporkan desas desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," kata Alif usai ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sian tadi.
Alif mengatakan adapun sejumlah bukti yang dibawa Prima ke KPK yakni berupa sejumlah pemberitaan awak media sebagai data awal untuk KPK mengusut dugaan bisnis PCR tersebut. Sekaligus, kata Alif, meminta KPK juga segera memanggil Luhut dan Erick untuk memberikan klarifikasi atas dugaan bisnis PCR.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," ungkap Alif.
Ketika ditanya apakah Partai Prima memiliki bukti tambahan adanya dugaan keterlibatan Erick dan Luhut dalam bisnis PCR. Menurut Alif, biarkan lembaga antirasuah untuk mendalami itu.
"Nanti bukti-bukti itu pihak KPK saja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami. Yang pasti bahwa banyak data yang beredar di media yang bisa menjadi data awal bagi KPK untuk mengusut," ucap Alif
Dugaan Terlibat Bisnis PCR Lewat PT GSI
Berita Terkait
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Buntut Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Pemkot Akan Razia Seluruh Tempat Penitipan Anak
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun