SuaraBekaci.id - Hukum di Indonesia terlalu "ramah" dan lemah bagi terpidana korupsi. Demikian pernyataan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.
'Ramah' menurut Pukat UGM yaitu, hukuman penjara yang singkat dan , negara juga masih tampak lemah dalam penarikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Zaenur mengatakan melihat rata-rata hukuman penjara bagi tindak pidana korupsi hanya 2 atau maksimal 4 tahun saja.
Sementara rata-rata sanksi pidana yang dijatuhkan di pengadilan tinggi itu hanya 3,5 tahun.
"Nah, hanya dalam waktu 3,5 tahun tersebut para terpidana korupsi menjalani pidana badan masih diikuti oleh betapa sulitnya bagi Indonesia melakukan recovery asset hasil kejahatan," kata Zaenur dalam diskusi bertajuk "Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor" yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).
Kata Zaenur, negara masih sulit melakukan pemulihan aset hasil kejahatan korupsi.
Berdasarkan data yang ia lihat, harta hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang bisa dipulihkan negara bahkan tidak sampai 10 persen.
Apalagi kalau misalkan harta dari terpidana korupsi itu ada yang dilarikan ke luar negeri.
"Nah, semakin sulit lagi kalau harta-harta hasil kejahatan disembunyikan, dialirkan atau dilarikan ke luar negeri. Maka Indonesia selalu kesulitan untuk dapat memulangkan aset-aset tersebut," ujarnya.
Zaenur mengungkapkan kalau pemulihan aset di Indonesia itu masih sangat konvensional sehingga masih banyak hambatan.
Salah satu hambatannya ialah yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang membatasi harta hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Nah, itu ada hambatan peraturan perundang-undangan, hambatan praktik, sehingga pada intinya pengembalian aset-aset kejahatan itu masih sangat sulit," tuturnya.
Dengan demikian, Zaenur menganggap kalau terpidana korupsi di Indonesia masih untung besar meski mendekam di balik jeruji besi. Di samping hukuman penjaranya yang sekejap, mereka juga masih bisa menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsinya.
"Jadi mereka masih mungkin untung besar ketika nanti mereka ke luar dari lembaga permasyarakatan, masih banyak aset-aset yang mereka berhasil mereka sembunyikan atau mereka taruh di luar negeri yang itu gagal dirampas oleh negara dengan menggunakan pendekatan pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm
-
IHSG Melonjak 2,78% Sepekan, Transaksi Saham Tembus 39,95 Miliar Lembar
-
MPV Listrik Maxus Mifa 7 Melantai di GIIAS 2026 Tawarkan Jarak Tempuh 570 Kilometer
-
Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti