SuaraBekaci.id - Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi, Sp.Pd menilai, harga Polymerase Chain Reaction (PCR) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo yaitu Rp300 ribu masih tergolong mahal.
"Harga tes PCR jadi Rp 300 ribu sepertinya masih berat bagi sebagian besar kalangan. Apalagi jika diterapkan di seluruh moda transportasi. Bayangkan kalau sekeluarga 4-5 orang. Kekuatan pasar harus mendorong harga PCR terus turun, didukung pemerintah yang juga menerapkan subsidi," kata prof Zubairi, dikutip dari tulisannya di Twitter, Selasa (26/10/2021).
Dokter spesialis penyakit dalam tersebut tidak merekomendasikan harga yang tepat untuk harga tes PCR.
Meski begitu, ia mengingatkan dari peristiwa kasus virus HIV saat pertama kali ditemukan di Indonesia.
Ketika itu, sekitar tahun 1987, harga tes viral load, untuk mengukur jumlah virus HIV dalam darah, dibandrol seharga Rp 1,7 juta.
Namun pada akhirnya, biaya tes disubsidi pemerintah. Ia berharap hal serupa juga terjadi untun tes PCR Covid-19.
"Turun beberapa kali, sampai akhirnya pemerintah punya program subsidi tes tersebut. Kalau tes viral load bisa, kemungkinan tes PCR juga bisa," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu. Instruksi itu disampaikan seiring diberlakukannya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
Permintaan penurunan harga tes PCR itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain meminta harga diturunkan, Jokowi juga menginginkan agar masa berlaku tes PCR bagi penumpang pesawat diperpanjang.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Luhut dikutip dari Antara, Senin (25/10/2021).
Luhut menjelaskan, kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Ia menuturkan, meski saat ini kasus nasional sudah rendah, Indonesia tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Sebagai perbandingan, selama periode Natal dan Tahun Baru lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap tercatat meningkat. Luhut juga mengemukakan, peningkatan mobilitas itu berisiko mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa adanya varian delta.
Berita Terkait
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium
-
IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
-
IDI Geram! Oknum Residen Anestesi Bandung Bakal Dipecat, Ini Penyebabnya!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla