SuaraBekaci.id - Muncul sebuah surat perihal Penyampaian Keputusan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Barat di Bandung.
Surat bernomor 132.32/6777/OTDA itu berisikan ketetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang pengesahan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tertulis: Menyampaikan kepada masing-masing bersangkutan untuk dipergunakan sebagimana mestinya dan selanjutnya agar pihak tertuju dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat melakukan Pelantikan Sdr. H Akhmad Marjuki SE sebagai wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan tahun 2017-2022 sesuai ketentuan peraturan.
Suarabekaci.id masih terus mencoba menelusuri soal surat tersebut.
Diketahui, pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi 2017-2022, terpilih Bupati Neneng Hasanah Yasin dan Wakil Bupati Eka Supria Atmaja.
Di tengah jalan Pemerintahan, Bupati Neneng Hasanah Yasin tersangkut kasus suap Meikarta senilai Rp11 Milyar. Neneng Hasanah Yasin akhirnya dinonaktifkan pada tahun 2019 karena kasus tersebut.
Wakilnya Eka Supria Atmaja akhirnya naik sebagai Bupati Definitif Kabupaten Bekasi. Namun belum lama ini Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat Covid-19 pada 11 Juli 2021.
Sebelum Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, DPRD Kabupaten Bekasi dikabarkan sedang menggodok pengangkatan wakil bupati dampingi Eka Supria Atmaja.
Setelah Bupati Eka meninggal, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian mengajukan nama ke Kemendagri pengganti Eka Supria Atmaja sebagai Penjabat Bupati Bekasi yang kini menjabat, Dani Ramdan. Dani Ramdan sebelumnya adalah Kepala Dinas BPBD Provinsi Jawa Barat.
Terkini, beredar sebuah surat Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Belum diketahui apakah surat sudah diterima oleh bersangkutan, karena kabar tentang pengangkatan Wakil Bupati Bekasi belum terdengar.
Berita Terkait
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
-
Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?