SuaraBekaci.id - Muncul sebuah surat perihal Penyampaian Keputusan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Barat di Bandung.
Surat bernomor 132.32/6777/OTDA itu berisikan ketetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang pengesahan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tertulis: Menyampaikan kepada masing-masing bersangkutan untuk dipergunakan sebagimana mestinya dan selanjutnya agar pihak tertuju dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat melakukan Pelantikan Sdr. H Akhmad Marjuki SE sebagai wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan tahun 2017-2022 sesuai ketentuan peraturan.
Suarabekaci.id masih terus mencoba menelusuri soal surat tersebut.
Diketahui, pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi 2017-2022, terpilih Bupati Neneng Hasanah Yasin dan Wakil Bupati Eka Supria Atmaja.
Di tengah jalan Pemerintahan, Bupati Neneng Hasanah Yasin tersangkut kasus suap Meikarta senilai Rp11 Milyar. Neneng Hasanah Yasin akhirnya dinonaktifkan pada tahun 2019 karena kasus tersebut.
Wakilnya Eka Supria Atmaja akhirnya naik sebagai Bupati Definitif Kabupaten Bekasi. Namun belum lama ini Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat Covid-19 pada 11 Juli 2021.
Sebelum Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, DPRD Kabupaten Bekasi dikabarkan sedang menggodok pengangkatan wakil bupati dampingi Eka Supria Atmaja.
Setelah Bupati Eka meninggal, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian mengajukan nama ke Kemendagri pengganti Eka Supria Atmaja sebagai Penjabat Bupati Bekasi yang kini menjabat, Dani Ramdan. Dani Ramdan sebelumnya adalah Kepala Dinas BPBD Provinsi Jawa Barat.
Terkini, beredar sebuah surat Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Belum diketahui apakah surat sudah diterima oleh bersangkutan, karena kabar tentang pengangkatan Wakil Bupati Bekasi belum terdengar.
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
-
Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos Jalin Sinergi Dengan Kemendagri
-
Dalam Rakornas, Wamendagri Bima Arya Sebut Validitas Data Dukcapil Jadi Kunci Sukses Indonesia Emas 2045
-
Tak Akan Kehilangan Hak Pilih, Mendagri Bangun TPS Khusus di Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi Laki-laki
-
Ketum TP PKK Tekankan Optimalisasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Program PKK
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi