Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 06:55 WIB
Mosi Tidak Percaya (ist)

SuaraBekaci.id - Forum Warga memberikan Mosi tidak percaya kepada pengurus RT 013 RW 05 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Perwakilan Forum Warga RT 013 Refa Rifani mengatakan pengurus RT saat ini diklaim suka menjalani kebijakan tanpa berkordinasi dengan warga terlebih dahulu.

"Berjalannya waktu kan ada bendahara terpilih dan sekertaris terpilih, berjalannya waktu si ketia RT ini banyak mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan warga," jelasnya saat ditemui dirumahnya, Kamis (21/10/2021).

"Pada saat kepemimpinan yang baru ini, banyak kebijakan yang buat ini aja, buat perbaikan, tapi tanpa persetujuan warga," lanjutannya.

Dia juga menjelaskan, salah satu kebijakan yang ditentang kebanyakan warga adalah memberikan THR kepada pedagang atas nama warga menggunakan uang kas RT.

"Misalnya dia mau memberikan THR atas nama warga kepada pedagang-pedagang yang nyewa di pojok sana (pedagang yang berjualan di wilayah RT013)," jelasnya.

Perlu diketahu, uang kas RT saat ini berjumlah lebih dari Rp 100 Juta yang berasal dari 53 KK dengan iuran setiap bulannya Rp 110 ribu.

Uang kas dengan nominal lebih dari Rp 100 Juta dipegang oleh bendahara sebelumnya yang saat ini telah tergantikan posisinya atas kebijakan sepihak tanpa musyawara warga.

Refa menyebut, bendahara sebelumnya tidak dapat menerima kebijakan dari ketua RT dikarenakan tidak adanya musyawarah sehingga posisinya digantikan dengan yang baru.

"Kebijakan-kebijakan itu banyak yang ditolak sebenarnya, jadi bendahara lama diminta untuk transfer uang tersebut untuk kegiatan atau project dia," ujarnya.

Dia juga mengatakan kebanyakan warga RT 013 menyayangkan atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh ketua RT.

Pasalnya, uang kas yang terkumpul bertujuan untuk dana sosial warga RT 013.

"Dari warga yang orang-orang lama ini yang sekian lama mengumpulkan uang kas kan keberatan jika uang tersebut digunakan dengan tujuan yang tidak disepakati bersama," jelasnya.

Dia juga mengatakan telah mengirimkan keluhan mereka ke pihak Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede.

"Penting bagi lurah untuk mendengar aspirasi warga," jelasnya.

Terpisah, Lurah Jatibening Baru Mulyadi menyampaikan pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi pada tanggal 1 September. Dia juga telah mengeluarkan SK pergantian Bendahara RT 013.

"Jadi kita sudah komunikasi rapat tanggal 1 september dari kelurahan, itukan saya memutuskan memang saya sempat mengeluarkan SK, tapi SK tersebut ternyata awalnya kan dari pergantian bendahara," katanya.

"Pergantian bendahara itu memang ini salah persepsi, memang itu adalah hak preogratif RT, tapi tetap ditempuh dengan musyawarah Sesuai pasal 27 Perwal 58, terserah mau ganti siapa, tapi di musyawarahkan dulu," jelasnya.

Dalam permohonan pergantian bendahara, lanjut Mulyadi, tidak dicantumkan alasan mengapa melakukan permohonan pergantian bendahara.

"Dan dalam permohonan itu memang tidak dituliskan alasan tertentu, karna memang internal," jelasnya.

Sementara, SuaraBekaci.id masih mencoba menghubungi ketua RT terkait.

Kontributor : Imam Faisal

Load More