Tidak sampai situ, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin kembali ditembaki oleh anggota FPI. Bripka Faisal yang mengemudikan mobil membalas tembakan ke arah dua anggota Laskar FPI hingga mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri.
Meski demikian, mobil Chevrolet yang dikemudikan anggota Laskar FPI masih terus melaju. Sontak, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Singkat kata, mobil yang ditumpangi Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berada di samping mobil Laskar FPI yang berisi enam orang tersebut.
Disebutkan jika para Laskar FPI itu menodongkan senjata dan dibalas tembakan oleh Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi hingga membikin dua anggota Laskar FPI meninggal.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakkan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa (Fikri) melakukan penembakkan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk di jok tengah mobil Chavrolet spin warna abu-abu bagian kiri dengan jarak penembakkan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar JPU.
Tidak sampai situ, aksi kejar-kejaran tidak terelakkan dan berlanjut hingga KM 50 Cikampek. Di lokasi itu, mobil milik Laskar FPI menabrak pembatas jalan lantaran ban pecah, dan kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
Hanya saja, terjadi perlawanan saat polisi ingin membawa empat anggota Laskar FPI ke Mapolda Metro Jaya.
Disebutkan jika terjadi aksi aksi saling rebut senjata di dalam mobil polisi yang melibatkan Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan empat orang anggota Laskar FPI.
Hal itu terjadi lantaran polisi tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut. Akhirnya, keributan terjadi dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menembak empat Laskar FPI di dalam mobil itu hingga tewas.
"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur jaksa.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ipda Elwira Tewas
Ipda Elwira Priadi Z merupakan satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Dia dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Ipda Elwira terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.
"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Epy Kusnandar Meninggal Dibilang 'Mampus Mati', Karina Ranau Resmi Lapor Polisi
-
Tinjau Polresta Kupang, Wamen PANRB: Respons Cepat Polisi Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi
-
Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
-
Ini Kota Tujuan Favorit Penumpang KA Selama Libur Panjang